Hari Raya Idul Fitri
Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah. Ini Waktu yang Dianjurkan Membayar Zakat
Membayar zakat fitrah juga menjadi salah satu rukun Islam. Membayar zakat fitrah pun sesuai anjuran dan aturan dalam agama Islam.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Umat Islam tak lama lagi merayakan Hari Raya idul Fitri 1441 Hijiriah. Namun, sebelum merayakan Idul Fitri, umat Islam wajib membayar zakat fitrah
Membayar zakat fitrah juga menjadi salah satu rukun Islam. Membayar zakat fitrah pun sesuai anjuran dan aturan dalam agama Islam.
Mengutip bimasislam.kemenag.go.id, zakat fitrah yang dibayarkan dapat berupa beras maupun uang tunai yang setara dengan harga beras tersebut.
Syarat dan tata cara penghitungan zakat fitrah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.
Menurut, Fuad Nasar, PMA memberi panduan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.
"Beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras," jelasnya.
• Gelar Rapid Test Massal, Wali Kota Depok Berharap Covid-19 Dapat Segera Diselesaikan
• Mulai Terbiasa Tanpa Suami, Melanie Putria Akan Habiskan Waktu Lebaran dengan Memasak dengan Ibunda
• Artis Sandra Dewi Mencoba Memasak Pertama Kali Sebagai Istri, Sang Suami: Kamu Bisa Nyalain Kompor?
• PSBB di DKI Jakarta Sampai 4 Juni, Pelatih Persija Siap Kembali ke Indonesia dan Bertarung di Liga 1
Kapan batas akhir waktu untuk membayar zakat fitrah? inilah penjelasannya
Pada prinsipnya, zakat fitrah bisa dikeluarkan dimulai sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum Sholat Idul Fitri tanggal 1 Syawal.
"Zakat fitrah disalurkan kepada fakir miskin paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri," tegas Fuad.
"Setiap daerah bisa berbeda nilai zakat fitrahnya bila diukur dengan nilai uang sesuai harga makanan pokok yang dikonsumsi dalam suatu keluarga," sambungnya.
Penyaluran zakat fitrah menurut ketentuan Sunnah Nabi, kata Fuad, diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin menyambut hari raya.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hadis Nabi SAW, “Rasulullah telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang keji dan sia-sia dan untuk menjadi makanan bagi orang yang miskin.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).
Sementara para ulama telah membagi waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah ini dalam 5 jenis, yaitu:
1. Waktu jawaz yang merupakan waktu boleh.
Artinya adalah waktu yang diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sejak dimulainya bulan Ramadlan
2. Waktu wajib yakni waktu perlu dikeluarkannya zakat fitrah bagi siapa saja yang belum mengeluarkannya, yakni saat matahari telah terbenam pada hari terakhir bulan Ramadlan.
3. Waktu afdhal atau waktu yang utama.
Waktu ini adalah saat sebelum menuju pelaksanaan sholat hari raya idul fitri.
4. Waktu makruh, yakni waktu setelah dilaksanakannya sholat hari raya idul fitri.
5. Waktu haram yakni waktu sehari setelah berlangsungnya hari raya.
Sebelum membayar zakat fitrah, tentu ada niat yang dianjurkan untuk diucapkan oleh umat Muslim.
• Konser Raya Dari Rumah Kompas TV Bersama Dompet Dhuafa, akan Dimeriahkan Radja hingga Anisa Rahman
• Perkumpulan Reiki Indonesia Sosialisasikan Teknik Penyembuhan Covid-19
• Polemik Lelang Motor Listrik, Bamsoet: Saya yang Patut Disalahkan, Jokowi Tidak Tahu Apa-apa
• Sandiaga Serahkan Bantuan Sembako ke Buruh Cuci dan Mahasiswa Perantauan Bareng EP Jokowi
Berikut kumpulan niat zakat fitrah untuk diri sendiri maupun keluarga, selengkapnya :
1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
2. Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”
3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
5. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Jangan Sampai Terlambat! Berikut Waktu Batas Akhir Membayar Zakat Fitrah, Lengkap dengan Bacaan Niat, https://style.tribunnews.com/2020/05/22/jangan-sampai-terlambat-berikut-waktu-batas-akhir-membayar-zakat-fitrah-lengkap-dengan-bacaan-niat?page=4.