Larangan Mudik
Nekat Mudik Ilegal, Para Pemudik Rela Keluarkan Ongkos 4 Kali Lipat dari Harga Normal
Pemudik ilegal harus keluarkan kocek tiga sampai empat kali lipat lebih mahal dari harga tiket mudik biasanya di Hari Raya Lebaran tahun 2020 ini.
Penulis: Desy Selviany |
Jika Tertangkap lagi, Pengemudi Mobil Travel Gelap akan Dikenakan Sanksi Denda Rp 100 Juta
Selama penerapan larangan mudik sejak 24 April 2020 lalu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 228 kendaraan travel gelap.
Mereka yang membawa penumpang atau pemudik, dari 18 titik penyekatan di jalan tol dan jalan arteri serta dari pemantauan di sejumlah jalur tikus.
Sebanyak 228 kendaraan travel gelap itu terdiri dari 13 bus, ratusan minibus dan mobil pribadi serta satu truk.
Untuk semua pengemudinya dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo selain dikenakan Pasal 308 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, beberapa pengemudi juga dikenakan pasal lain.
"Pengemudi kendaraannya memang dikenakan pasal 308 UU Lalin dan Angkutan Jalan dengan sanksi denda maksimal. Tetapi kita melihat case by case," kata Sambodo.
Menurutnya jika si pengemudi tidak memiliki SIM maka ditambahkan tentang pelanggaran SIM.
"Kalau ternyata STNK-nya gak ada seperti di beberapa kendaraan ini, maka kita tambahkan pelanggaran STNK. Jadi akan komulatif tergantung jenis pelanggarannya.
Tapi kalau SIM dan STNK ada, maka hanya Pasal 308 UU Lalin dan Angkutan Jalan," kata Sambodo.
Selain itu kata Sambodo selain di data, para pengemudi juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Jika nantinya ternyata ia beroperasi lagi atau mengulangi perbuatannya di masa larangan mudik, maka bisa dijerat sesuai Pasal 93 UU Karantina Kesehatan dan pasal di KUHP soal kerumunan," kata Sambodo.
Ini artinya kata Sambodo, jika mengulangi perbuatannya, para pengemudi travel bisa diancam sanksi denda maksimal Rp 100 Juta dan hukuman pidana kurungan satu tahun penjara.
Sedangkan semua kendaraan kata Sambodo disita sementara dan ditahan pihaknya sampai sidang tilang mereka digelar.
"Karena ini mengikuti mekanisme sidang tilang, maka kendaraan ditahan setelah menyelesaikan administrasi tilang dan telah mengikuti sidang tilang. Ada yang tanggal 5 Juni dan 26 juni. Mekanisme sesuai mekanisme tilang," kata Sambodo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kendaraan-pribadi-yang-dijadikan-travel-gelap-ditahan-aparat-polisi-kamis210501.jpg)