Viral Medsos
HOTMAN Paris Peringatkan Laki-laki dan Sarah Keihl Soal Lelang Keperawanan Bisa Dihukum 7 Tahun
Pengacara Hotman Paris Hutapea akhirnya beri komentar terkait lelang keperawanan Rp 2 miliar yang disampaikan Sarah Keihl.Bagaimana kalau tak perawan?
* Hotman Paris Hutapea Komentari Lelang Keperawanan Rp 2 Miliar
* Sarah Keihl Bisa Kena Delik Penipuan Jika Tak Perawan
* Selebgram Bisa Kena UU ITE dan KUHP
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- PENGACARA Hotman Paris Hutapea memperingatkan para selebgram agar hati-hati dalam mengunggah video atau content lainnya ke media sosial.
Mereka bisa dikenai sanksi hukuman penjara bila content yang diunggah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hotman Paris Hutapea secara tegas menyebut kasus lelang keperawanan sebagai contoh unggahan di media sosial yang bisa terkena delik hukum.
Selain mengingatkan para selebgram, Hotman Paris Hutapea juga memperingatkan laki-laki yang akan ikut lelang keperawananan karena bisa menjadi korban penipuan.
"Nasihat kepada para laki-laki jangan mau terima atau ikut lelang oleh seorang selebgram yang akan lelang keperawanan Rp 2 miliar, katanya untuk disumbangkan ke korban corona," ujar Hotman Paris Hutapea melalui video yang ia share di akun instagramnya, Kamis (21/5/2020) siang ini.
Dia mengingatkan dari aspek hukum, terkait beberapa pasal dan UU yang bisa dijadikan untuk membidik kasus tersebut.
• Sebelum Sarah Keihl, Sudah Ada Fela, Gadis Indonesia yang Lelang Keperawanan
• Berita Heboh Mei 2020, Ferdian Paleka, Indira, Indonesia Terserah, Tante Ernie, Sampai Sarah Keihl
"Hati-hati ada UU ITE, seperti kasus Ikan Asin, ancaman 7 tahun penjara. Apabila kegadisannya tidak gadis. Apabila ya, bisa kena Pasal 378 penipuan KHUP pidana," ujar Hotaman Paris lagi.
Hotman Paris juga sempat mengunggah satu video lagi yang secara khusus menyoroti kasus lelang keperawanan Sarah Keihl dan juga penolakan cuci tangan dan pakai masker yang dilakukan Indira Kalistha.
Wartakotalive.com telah melihat dan menstranskrip apa yang disampaikan Hotman di Video itu, tetapi video itu kemudian dihapus.
Kasus Ikan Asin
Seperti diketahui, dalam kasus Ikan Asin tiga selebgram yaitu Galih Ginanjar, Rey Utami dan suaminya, Pablo Benua, telah divonis hukuman penjara masing-masing 2 tahun 4 bulan, 1 tahun 4 bulan, dan 1 tahun 8 bulan.
Mereka terbukti bersalah melanggar UU ITE terkait pencemaran nama baik dan membagikan content cabul.