Larangan Mudik
H-4 Lebaran 2020, 4.003 Kendaraan Dikeluarkan ke GT Cikarang Barat 3 untuk Kembali ke Jakarta
Jasa Marga bersama Kepolisian dan Kementerian Perhubungan mencatat sekitar 4.003 kendaraan yang terindikasi mudik dikeluarkan ke gerbang tol terdekat
Penulis: Muhammad Azzam |
“Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa."
• Jasa Marga Tetap Siapkan Layanan Jelang Lebaran saat Pandemi Virus Corona dan Larangan Mudik
• VIDEO: Warga Tetap Mudik Naik Bus dari Terminal Bayangan Kebon Nanas Tangerang
"Tidak kenal Lebaran atau tidak. Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia," ucapnya lagi.
Jenis usaha yang tetap bekerja di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah bidang kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi.
Selain itu, keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melakukan publikasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 .
Pergub itu tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan itu berlaku sejak Kamis (14/5/2020).
• Rahmat Effendi Sarankan Halal Bihalal Virtual Dulu
Dalam aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta melarang warga di Jakarta melakukan perjalanan keluar Jabodetabek.
Meski demikian, ada beberapa orang atau pihak yang dikecualikan karena memiliki keperluan tertentu.
"Pengecualian ada yang dikecualikan seperti kegiatan PSBB kemarin, pimpinan lembaga tinggi negara, KORPS perwakilan negara asing atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional, kemudian dikecualikan juga anggota TNI/Polisi," ujar Anies Baswedan, Jumat (15/5/2020).
Selain itu, pengecualian diberikan kepada petugas jalan tol, petugas penanganan covid-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah.
Serta kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan.
Pasien yang membutuhkan pelayanan juga diperbolehkan.
Namun, bagi yang dikecualikan tetap harus mengurus surat izin secara virtual melalui website corona.jakarta.go.id.
• Ketua DPRD DKI Prasetio Bingung, Anies Belanjakan Rp 720 Miliar untuk Beli Lahan di Tengah Pandemi
Pergub tersebut bertujuan untuk mencegah dan menangkal penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).