Viral Medsos
Viral Surat Peniadaan THR untuk Keponakan saat Lebaran, 'Tak ada Uang 10 Ribuan Baru untuk Kalian'
Surat Peniadaan THR untuk Keponakanku disaat Lebaran itu dibagikan ke grup WhatsApp agar para keponakan dan orangtua membacanya.
Oleh karena itu, perusahaan telah merencanakan dan memutuskan pemberian THR, sebagai berikut;
1. Pemberian THR saat ini hanya diberikan kepada pegawai golongan dengan penghasilan total sama dengan UMR yang mayoritas bekerja sebagai tenaga kebersihan, pengamanan, pengemudi, porter dan staf tertentu.
Nilai nominal THR yang diberikan belum sepenuhnya, rencana akan dipenuhi jika operasional normal kembali dan kondisi perusahaan membaik (jumlah penumpang dan jumlah frekuensi penerbangan).
• VIDEO : Batik Air Angkut Tim Evakuasi WNI dari Wuhan China
• Ini Alasan Pemerintah Pakai Batik Air untuk Evakuasi WNI di Wuhan
2. Pemberian THR kepada kelompok pegawai berpenghasilan menengah seperti mekanik, awak kabin (pramugari, pramugara) dan staf akan dilaksanakan jika operasional penerbangan sudah normal dan kondisi stabil.
3. Pemberian THR kepada kelompok pegawai dengan penghasilan tinggi seperti penerbang (awak kokpit), pejabat struktural atau manajemen akan diberikan apabila kondisi operasional penerbangan sudah normal dan kondisi baik.
Hingga saat ini, perusahaan-perusahaan di lingkungan Lion Air Group belum berpikir atau membuat kajian untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pegawai atau karyawan.
"Pertimbangan utama ialah sebagai keluarga besar yang terdapat di dalamnya kurang lebih 29.000 karyawan menggantungkan pada bisnis ini untuk keberlangsungan hidup," kata Danang.
• Buntut Membludaknya Penumpang, Kemenhub Beri Sanksi Operator dan Maskapai Penerbangan
• Ini Alasan Lion Air Tetap Pasang Tarif Murah Meski Penerbangan Terbatas di Tengah Pandemi Corona
Menurutnya, Lion Air Group masih terus memelajari situasi yang terjadi untuk mempersiapkan strategi dan langkah yang akan diambil.
Hal itu dilakukan untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan termasuk meminimalisir (mengurangi) beban yang ditanggung selama pandemi Covid-19.
"Kami berterima kasih atas dukungan seluruh karyawan dan dari berbagai pihak hingga sampai saat ini masih beroperasi."
"Dengan harapan pandemi Covid-19 segera berakhir, sehingga operasional dan layanan penerbangan normal kembali," kata Danang.
Belum dapat THR Lapor ke Kemenaker
Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Jakarta Barat mendapatkan dua laporan terkait perusahaan yang belum memenuhi kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri ke karyawan.
Ada dua karyawan dari perusahan berbeda yang mengadu ke Posko Pengaduan THR Sudin Ketenagakerjaan dan Energi Jakarta Barat.
Dua karyawan itu mengaku belum mendapatkan haknya terkait THR sampai H-5 lebaran.
"Sudah ada dua karyawan yang mengadu ke kami. Rencananya kami mau minta klarifikasi terlebih dahulu dari dua perusahaan itu," kata Kasudin Ketenagakerjaan dan Energi Jakarta Barat dikonfirmasi Senin (18/5/2020).
• Viral Wanita Lecehkan Doa Buka Puasa, Akhirnya Minta Maaf Setelah Dihujat Banyak Orang
Pihak Sudin Ketenagakerjaan dan Energi Jakarta Barat akan terlebih dahulu mencari tahu penyebab dua perusahaan itu belum membayar THR kepada karyawannya.
Terlebih saat ini kondisi perekonomian tengah melesu akibat Pandemi Covid-19.
"Jadi mau kami cari tahu dulu. Apakah karena dampak Work Form Home (WFH) atau karena hal lainnya," jelas Ya'la.
Namun jika dua perusahaan itu belum dapat dihubungi saat ini, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan terhadap perusahan tersebut usai lebaran.
"Karena takutnya kantor saat ini masih tutup karena kebijakan PSBB. Kalau usai lebaran, PSBB kan kemungkinan sudah selesai jadi kantor kembali aktif," paparnya.
Ya'la menyebut, setelah dilakukan klarifikasi kepada perusahaan nantinya pihak Sudin Ketenagakerjaan dan Energi Jakarta Barat akan menyerahkan ke Dinas Hubungan Industrial.
Hal itu lantaran sengketa THR dipegang oleh Dinas Hubungan Industrial.
• Jokowi: Yang Kita Larang Itu Mudik, Bukan Transportasinya
Meski demikian, Ya'la menjamin bahwa dua perusahaan yang dilaporkan belum membayarkan THR ke karyawannya merupakan perusahaan kecil.
Sedangkan hampir seluruh perusahaan besar di Jakarta Barat sudah membayarkan kewajibannya ke keryawan.
"Seperti Pabrik ABC dan Cap Orang Tua sudah membayarkan THR ke pegawainya. Jadi kemungkinan dua perusahaan ini memang perusahaan kecil yang mudah goyang ketika situasi ekonomi seperti ini," papar Ya'la.
Namun begitu, Ya'la enggan membuka dua indentitas perusahaan di Jakarta Barat yang belum membayarkan THR ke pegawainya.
Ia juga enggan menyebut dua karyawan yang mengadu ke Posko Pengaduan THR Sudin Ketenagakerjaan dan Energi Jakarta Barat.
"Karena permintaan pelapor. Jadi kami rahasiakan identitas pelapor," jelasnya.
• Pegadaian Serahkan Donasi Hasil Konser Didi Kempot kepada Gugus Tugas, Totalnya Capai Rp 2 Miliar