Kasus Bahar Smith

VIDEO: Napi Bahar Bin Smith Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dari Lapas Gunung Sindur Bogor

Video terpidana Bahar bin Smith dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jateng, karena jemaahnya protes dan berunjuk rasa di Lapas Gunung Sindur Bogor

Editor: Suprapto

* Bahar bin Sminth dipindahken ke Lapas Nusakambangan

* Alasan Bahar bin Smith dipindahkan ke Nusakambangan

* Ceramah Bahan Smith provokatif

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pendakwah Bahan bin Smith dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Terpidana kasus penganiayaan itu dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat, ke Lapas Kelas 1 Batu, Nusakambangan, Jateng, pada Selasa  (19/5/2020) malam.

Pemindahan terpidana kasus penganiayaan itu dikawal anggota Brimob.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan, Bahar bin Smith harus pindah lantaran simpatisannya melakukan tindakan provokatif.

 Selain Langgar PSBB, Bahar Smith Ditangkap Lagi karena Isi Ceramahnya Dianggap Meresahkan Masyarakat

Bahar bin Smith kembali menjalani sisa hukuman di dalam penjara, setelah Kepala Lapas Cibinong mencabut Surat Keputusan (SK) Asimilasi.

Bahar bin Smith harus kembali masuk bui karena melanggar persyaratan khusus pelaksanaan asimilasi.

"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak-teriak dan
melakukan tindakan provokatif."

 Kuasa Hukum Duga Bahar bin Smith Dipenjara Lagi karena Ceramahnya Dianggap Sangat Ganggu Penguasa

"Yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," ungkap Rika dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).

Rika mengatakan, massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkeruman sangat rentan terjadinya penyebaran Virus Corona dan telah melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Tak hanya simpatisan bersikap provokatif, Rika menjelaskan, di Lapas Gunung Sindur terdapat dua lapas yang dihuni oleh narapidana kasus teroris dan bandar narkoba.

 Asimilasi Dicabut, Bahar Smith Harus Tuntaskan Hukuman di Lapas Gunung Sindur Sampai Desember 2021

Kegaduhan akan menjadikan kondisi yang tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan serta ketertiban lapas.

Merujuk pada kondisi tersebut, maka kata Rika, Kalapas Khusus Gunung Sindur berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Dirjen PAS, Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved