Sabtu, 9 Mei 2026

Kasus Bahar Smith

Simpatisannya Memaksa Berkunjung dan Berteriak-teriak, Bahar bin Smith Dipindahkan ke Nusakambangan

Terpidana Bahar bin Smith dipindah dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Batu Nusakambangan, Selasa (19/5/2020) malam.

Tayang:
istimewa/wartakotalive.com
Bahar bin Smith 

"Oleh Kemenkumham dibawa ke lapas lagi dan didampingi oleh polisi dari Polda Jawa Barat," ucapnya.

Dia menduga Bahar bin Smith melakukan pelanggaran program asimilasi yang sedang dijalani.

 Warga Zona Hijau di Kota Bekasi Boleh Salat Id di Lapangan dan Masjid, Ini Daftar Lengkapnya

"Kemenkumham menggangap melanggar ketentuan dalam pembebasannya. Kami masih mendampingi," tambahnya.

Bahar bin Smith dibebaskan dalam program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020).

Status Bahar bin Smith belum bebas murni. Dia baru bebas murni pada Desember 2021.

 Jokowi: Yang Kita Larang Itu Mudik, Bukan Transportasinya

Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Bahar bin Smith terbukti menganiaya 2 remaja di pondok pesantren miliknya di Bogor.

Setelah bebas dari tahanan, Bahar bin Smith sempat mengadakan ceramah di hadapan para jemaahnya.

Dari rekaman video yang diperoleh, jemaah yang datang tidak menghiraukan protokol pencegahan Covid-19, terutama physical distancing. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved