Warga di 30 Kelurahan Wilayah Zona Hijau Boleh Gelar Salat Id dan Dalam Pantauan Tim Gugus Tugas
Rahmat menegaskan warga yang berada di zona merah agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah sesuai tata cara yang telah dijelaskan MUI.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyebut ada 30 Kelurahan zona hijau yang boleh menggelar salat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan.
Keputusan itu berdasarkan hasil rapat bersama MUI Kota Bekasi, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, Ormas Islam, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan tokoh agama serta masyarakat.
“Hasil rapat dengan MUI Kota Bekasi, merujuk dari tiga poin edaran MUI Pusat. Maka salat Idul Fitri di Kota Bekasi boleh digelar di wilayah zona hijau, tentu dengan standar protokol yang ketat,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, di Stadion Patriot Candrabaga, pada Senin (18/5/2020) lalu.
Rahmat menerangkan pelaksanaan salat Idul Fitri di wilayah zona hijau dilakukan secara terbatas. Warga hanya boleh salat di lingkungan RW atau masjid terdekat rumahnya.
Akan tetapi bagi warga zona merah tidak boleh menggelar salat Idul Fitri dan dilarang salat ke wilayah zona hijau.
“Yang zona hijau itu juga salatnya di masjid RW atau lingkungannya tetap di lingkungan RW nya sendiri. Kalau yang zona merah nggak boleh gelar dan salat ke wilayah zona hijau,” ucap dia.
Rahmat menegaskan warga yang berada di zona merah agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah sesuai tata cara yang telah dijelaskan MUI.
Masjid di wilayah zona merah juga dilarang tegas agar tidak menggelar salat Idul Fitri.
“Ada tim yang awasi, jika kedapatan masjid di wilayah zona merah tetap laksanakan salat Id, ada sanksinya ya administratif, sanksinya memang itu,” tutur Rahmat.
Para Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di zona hijau yang akan melaksanakan salat Id juga wajib membentuk pantia dan mengajukan izin ke Kecamatan satu hari sebelum pelaksaan salat Idul Fitri.
Agar tim gugus tugas bisa melakukan pengawasan terhadap aktifitas pelaksanaan salat Id tersebut.
Panitia salat Idul Fitri wajib menyediakan alat pedeteksi suhu tubuh, tempat cuci tangan atau hand sanitizer dan mengatur jarak antar jamaah.
Berikut rincian wilayah zona hijau dan merah Kota Bekasi;
1. Kecamatan Bekasi Utara
Zona Hijau: Kelurahan Teluk Pucung, Harapan Jaya, dan Margamulya.
Zona Merah: Kelurahan Perwira, Kali Abang Tengah, Harapan baru.
2. Kecamatan Bekasi Barat
Zona Hijau: Kelurahan Kranji dan Bintara.
Zona Merah: Kelurahan Jakasampurna, Bintara Jaya, Kota baru.
3. Kecamatan Bekasi Timur
Zona Hijau: Kelurahan Arenjaya, Bekasi Jaya.
Zona Merah: Duren Jaya, Margahayu.
4. Kecamatan Bekasi Selatan
Zona Hijau: Kelurahan Jakamulya, Kayuringin Jaya, dan Pekayon Jaya.
Zona Merah: Kelurahan Jakasetia, Margajaya.
5. Kecamatan Mustikajaya
Zona Hijau: Kelurahan Cimuning.
Zona Merah: Kelurahan Mustikajaya, Mustikasari, dan Padurenan.
6. Kecamatan Medan Satria
Zona Hijau: Kelurahan Harapanmulya, dan Medan Satria.
Zona Merah: Kelurahan Kali Baru, dan Pejuang.
7. Kecamatan Jatisampurna
Zona Hijau: Kelurahan Jatikatya, Jati Raden, Jatirangga, dan Jatiranggon.
Zona Merah: Kelurahan Jatisampurna.
8. Kecamatan Rawalumbu
Zona Hijau: Kelurahan Bojong Menteng.
Zona Merah: Kelurahan Bojong Rawalumbu, Pengasinan, dan sepanjang Jaya.
9. Kecamatan Pondok Gede
Zona Hijau: Kelurahan Jatibening, Jatibening Baru, Jaticempaka, dan Jatiwaringin,
Zona Merah: Kelurahan Jatimakmur.
10. Kecamatan Bantargebang
Zona Hijau: Kelurahan Ciketing Udik, Cikiwul, dan Sumur Batu.
Zona Merah: Kelurahan Bantargebang.
11. Kecamatan Jatiasih
Zona Hijau: Kelurahan Jatimekar, Jatirasa.
Zona Merah: Kelurahan Jatisari, Jatiluhur, Jatikeramat dan Jatiasih.
12. Kecamatan Pondok Melati
Zona Hijau: Kelurahan Jatimurni, Jatirahayu dan Jatiwarna.
Zona Merah: Kelurahan Jatimelati.