Jumat, 24 April 2026

Viral Medsos

Hari ini Trending Topik Tagar PSBB di Twitter, Benarkah Warga +62 Sudah Tidak Peduli?

Trending topik hari Selasa (19/5/2020) tagar PSBB atau pembatasan sosial berskala besar. Dianggap gagal karena masyarakat cuek

Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Suasana pasar Jatibaru Tanah Abang Jakarta Pusat jelang lebaran ramai meski masih dalam pemberlakukan PSBB. 

Pasalnya, hasil analisis Pemkot Tangsel bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangsel menunjukan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam penerapan PSBB di wilayah Kota Tangsel.

"Laporan dari BPBD Tangsel bahwa grafik PSBB tahap pertama tanggal 1 Mei (2020) di 73 persen, tapi di hari kedua tanggal 2, 3, 4 (Mei 2020) menurun 50 persen.

"Padahal target kita memperpanjang PSBB idealnya 90 persen. Penurunan masyarakat enggak patuh, itu yang terjadi," tandasnya.

 Suasana Pembayaran Zakat di Masjid Al Azhom Tangerang Tampak Sepi

Adapun PSBB Kota Tangsel jikid tiga diterapkan pada 18 Mei hingga 31 Mei 2020.

Pergub Sanksi PSBB di Jakarta Berlaku sejak 30 April

Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta membenarkan adanya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020.

Aturan hukum yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu, mengenai Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

“Aturannya mulai berlaku sejak 30 April 2020 lalu. Sudah beberapa ada (sanksi) yang dilaksanakan oleh Satpol,” kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dikonfirmasi pada Senin (11/4/2020).

Menurutnya, sanksi diberikan bukan hanya dilakukan oleh Satpol PP saja. Tapi bisa dilakukan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) lain yang berkaitan dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) mereka.

 VIDEO: Suasana Pemukiman Padat di Tambora, 30 Warga Positif Covid Setelah Tarawih Berjamaah

Seperti halnya Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta yang menangani soal pengawasan tenaga kerja di perusahaan. “Mereka (Satpol PP, Dinas Perhubungan, Disnakertrans dan Energi) bisa bersama-sama menegakkan aturan atau sendiri-sendiri,” imbuhnya.

Dia menambahkan, payung hukum ini dapat menjadi landasan SKPD untuk melakukan penegakkan aturan daerah.

Terutama dari sanksi administrasi yang ruang lingkupnya kewenangannya ada di DKI Jakarta.

“Kalau selama ini kan sanksi pidana itupun merujuk ke UU (Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan) dan kami tidak bisa menerapkan langsung. Tapi sekarang pak Gubernur ingin membuat sanksi administrasi yang sifatnya ruang lingkup kewenangannya ada pada Gubernur,” jelasnya. (CC/dam)

 

Sumber: WartaKota
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved