Senin, 27 April 2026

Viral Medsos

Hari ini Trending Topik Tagar PSBB di Twitter, Benarkah Warga +62 Sudah Tidak Peduli?

Trending topik hari Selasa (19/5/2020) tagar PSBB atau pembatasan sosial berskala besar. Dianggap gagal karena masyarakat cuek

Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Suasana pasar Jatibaru Tanah Abang Jakarta Pusat jelang lebaran ramai meski masih dalam pemberlakukan PSBB. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Trending topik hari Selasa (19/5/2020) tagar PSBB atau pembatasan sosial berskala besar.

Hingga berita ini diturunkan sudah ada 67.200 tagar yang disematkan. 

Warganet mencuitkan tagar itu karena menganggap PSBB yang diberlakukan di sejumlah daerah gagal. 

Baik itu di Jabodetabek, Surabaya, Jawa Barat. Mengapa demikian?

Seperti diketahui beberapa hari lagi umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Fitri. Otomatis pasat tradisional menjadi sangat ramai dari biasanya.

Perpanjang PSBB Kota Tangsel, Airin Larang Penyelenggaraan Shalat Ied

1.200 Personel Satpol PP Disebar Awasi Pelanggaran PSBB di Ibu Kota

Meski sudah diperingatkan untuk tetap menjaga jarak dan PSBB, namun tetap saja sulit dilakukan.

Pantauan Wartakotalive.com di pasar tradisional Ciledug, Kota Tangerang, memang yang berbelanja taat untuk memakai masker namun hanya beberapa pedagang yang pakai masker. Sebagian menggantungkan maskernya di leher.

Begitu juga Pasar Jatibaru Tanah Abang Jakarta Pusat membludak dipenuhi para pedagang dan pengujung, Senin (18/5/2020).

Berdasarkan Pergub Nomor 33 tahun 2020, dijelaskan bahwa ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan berkegiatan.

Pasar tradisional tetap diperbolehkan berkegiatan karena termasuk 11 sektor yang diizinkan atau dikecualikan dalam PSBB Jakarta.

“Aktivitas PSBB bukan berarti tidak ada kegiatan, tetap ada kegiatan namun dibatasi," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, Senin (18/5/2020).

Berdasarkan Pergub Nomor 33 tahun 2020, dijelaskan bahwa ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan berkegiatan.

Meski masih dalam pemberlakuan PSBB, para pedagang tampak biasanya saja dan tidak peduli ada petugas yang mengawasinya.

Bahkan, para pedagang seraya berteriak menawarkan barang dagangan kepada calon pembeli.

Bupati Bogor kebingungan

Bupati Bogor Ade Yasin pun mengaku bingung karena pasar-pasar di Kabupaten Bogor kerap ramai dikunjungi masyarakat meski telah diberlakukan PSBB.

"Saya juga bingung ya, karena banyak yang teriak bansos (bantuan sosial), tapi pasar-pasar ramai terus, ya," kata Bupati Bogor kepada wartawan, Senin (18/5/2020).

Bupati Bogor Ade Yasin usai melakukan pencegahan sejumlah kendaraan yang mengarah ke Puncak, Bogor, Sabtu (4/4/2020).
Bupati Bogor Ade Yasin usai melakukan pencegahan sejumlah kendaraan yang mengarah ke Puncak, Bogor, Sabtu (4/4/2020). (Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)

Ade menjelaskan Pemkab Bogor telah memberlakukan sanksi untuk masyarakat yang melanggar PSBB. Sanksi yang diberikan berupa denda administratif atau membersihkan fasilitas publik.

Namun, sambungnya, masyarakat masih saja terlihat tak mengindahkan ancaman sanksi itu.

Masyarakat masih melakukan aktivitas di luar rumah hingga membuat kerumunan.

Dia pun ingin masyarakat sadar. Ade berharap masyarakat bisa menerapkan imbauan pemerintah terkait imbauan jaga jarak serta selalu memakai masker di tengah pandemi virus Corona (COVID-19) ini.

Perawat Ari Puspitasari Meninggal Kondisi Hamil, Statusnya PDP Covid-19, Gubernur Khofifah Berduka

"Jadi mudah-mudahan mereka sadar saja. Ini harus kesadaran diri sendiri (melakukan jaga jarak). Ya mudah-mudahan saya sih mengimbau untuk mereka sadar dengan sepenuhnya untuk menjaga kesehatan dirinya dan juga orang lain," tandasnya.

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany sampaikan perpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid tiga di wilayahnya hingga 31 Mei 2020.

Airin Rachmi Diany menuturkan alasaan pihaknya memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB jilid tiga di wilayah kerjanya.

Airin mengatakan perpanjangan tersebut telah diputuskan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443 Tahun 2020 serta Keputusan Wali Kota (Kepwal) Tangsel Nomor 338 Tahun 2020.

Menurutnya, PSBB jilid tiga lebih menekan peran kepada tingkat lingkungan RT dan RW dalam penerapan aturannya.

Ia mengatakan perpanjangan tersebut didasari untuk merubah gaya hidup masyarakat umumnya terkait penerapan physical distancing.

"Tahap ketiga adalah bagaimana kehidupan jaga jarak menjadi kehidupan dirinya masing-masing, ada tidak ada petugas dan pemerintah wajib masker dan cuci tangan untuk kepentingan masyafakat," kata Airin saat ditemui di Kantor Wali Kota Tangsel, Senin (18/5/2020).

 Batal Gunakan Fasilitas, Pemkot Tangsel Sebut Tak Pernah Jalin Kerja Sama dengan Pihak RS ASM

"Karena ke depan berfikir bagaimana strategi berikutnya apakah PSBB terus, apakah PSBB ada pengecualian.

"Ada tatanan hidup baru atau new normal. Mau tidak mau harus adaptasi, di satu sisi kesehatan itu penting," sambungnya.

Selain alasan tersebut, tingkat kesadaran masyarakat saat penerapan PSBB pada jilid sebelumnya menjadi dasar pihaknya memperpanjang masa pembatasan sosial tersebut.

 Ceramah Ustaz Dasad Latif: Keluarga yang Dirindukan oleh Surga

Pasalnya, hasil analisis Pemkot Tangsel bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangsel menunjukan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam penerapan PSBB di wilayah Kota Tangsel.

"Laporan dari BPBD Tangsel bahwa grafik PSBB tahap pertama tanggal 1 Mei (2020) di 73 persen, tapi di hari kedua tanggal 2, 3, 4 (Mei 2020) menurun 50 persen.

"Padahal target kita memperpanjang PSBB idealnya 90 persen. Penurunan masyarakat enggak patuh, itu yang terjadi," tandasnya.

 Suasana Pembayaran Zakat di Masjid Al Azhom Tangerang Tampak Sepi

Adapun PSBB Kota Tangsel jikid tiga diterapkan pada 18 Mei hingga 31 Mei 2020.

Pergub Sanksi PSBB di Jakarta Berlaku sejak 30 April

Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta membenarkan adanya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020.

Aturan hukum yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu, mengenai Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

“Aturannya mulai berlaku sejak 30 April 2020 lalu. Sudah beberapa ada (sanksi) yang dilaksanakan oleh Satpol,” kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dikonfirmasi pada Senin (11/4/2020).

Menurutnya, sanksi diberikan bukan hanya dilakukan oleh Satpol PP saja. Tapi bisa dilakukan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) lain yang berkaitan dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) mereka.

 VIDEO: Suasana Pemukiman Padat di Tambora, 30 Warga Positif Covid Setelah Tarawih Berjamaah

Seperti halnya Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta yang menangani soal pengawasan tenaga kerja di perusahaan. “Mereka (Satpol PP, Dinas Perhubungan, Disnakertrans dan Energi) bisa bersama-sama menegakkan aturan atau sendiri-sendiri,” imbuhnya.

Dia menambahkan, payung hukum ini dapat menjadi landasan SKPD untuk melakukan penegakkan aturan daerah.

Terutama dari sanksi administrasi yang ruang lingkupnya kewenangannya ada di DKI Jakarta.

“Kalau selama ini kan sanksi pidana itupun merujuk ke UU (Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan) dan kami tidak bisa menerapkan langsung. Tapi sekarang pak Gubernur ingin membuat sanksi administrasi yang sifatnya ruang lingkup kewenangannya ada pada Gubernur,” jelasnya. (CC/dam)

 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved