Virus Corona Jabodetabek
Perpanjang PSBB Kota Tangsel, Airin Larang Penyelenggaraan Shalat Ied
Perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar Kota Tangerang Selatan berimbas akan pelarangan penyelenggaran ibadah Shalat Ied
Penulis: Rizki Amana | Editor: Andy Pribadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rizki Amana
WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar Kota Tangerang Selatan (PSBB Kota Tangsel) berimbas akan pelarangan penyelenggaran ibadah Shalat Ied Tahun 2020 di kawasan Kota Tangsel.
Hal itu dilontarkan Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany saat memutuskan masa perpanjangan PSBB jilid tiga di wilayah kerjanya.
"Sudah jelas bahwa dinyatakan PSBB diperpanjang. Sekolah di rumah, beribadah di rumah, dan bekerja di rumah. Maka di sepakati untuk Shalat Ied itu juga tidak ada," kata Airin saat ditemui di Kantor Wali Kota Tangsel, Ciputat, Tangsel, Senin (18/5/2020).
Namun, Airin enggan memastikan sanksi yang diberikan kepada lingkungan yang masih berniat menyelenggarakan ibadah Hari Raya Idul Fitri tersebut.
Seperti penerapan PSBB sebelumnya, Pemkot Tangsel hanya menyerukan penerapan PSBB tanpa disertai praktik dari petugas pemerintah yang bertugas menjalankan penerapan aturan tersebut.
Diketahui, Pemkot Tangsel memperpanjang masa penerapan PSBB di Kota Tangsel hingga 31 Mei 2020.
Dalam penerapan PSBB tersebut tertuang aturan pelarangan ibadah di rumah ibadah dengan mengundang kumpulan jamaah.
Aturan tersebut turut tertuang pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 13 Tahun 2020 tentang penerapan PSBB. (m23)
Masyarakat Tak Patuh Jadi Alasan Pemkot Tangsel Perpanjang Masa PSBB
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menuturkan alasaan pihaknya memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB jilid tiga di wilayah kerjanya.
Ia mengatakan perpanjangan tersebut didasari untuk merubah gaya hidup masyarakat umumnya terkait penerapan physical distancing.
"Tahap ketiga adalah bagaimana kehidupan jaga jarak menjadi kehidupan dirinya masing-masing, ada tidak ada petugas dan pemerintah wajib masker dan cuci tangan untuk kepentingan masyafakat," kata Airin saat ditemui di Kantor Wali Kota Tangsel, Senin (18/5/2020).
• Batal Gunakan Fasilitas, Pemkot Tangsel Sebut Tak Pernah Jalin Kerja Sama dengan Pihak RS ASM
"Karena ke depan berfikir bagaimana strategi berikutnya apakah PSBB terus, apakah PSBB ada pengecualian.
perpanjang masa PSBB Kota Tangsel
PSBB Kota Tangsel
Wali Kota Tangerang Selatan
Airin Rachmi Diany
penyelenggaraan shalat Ied di Tangsel dilarang
Kegiatan Operasi Yustisi Bakal Ditingkatkan Polres Metro Bekasi di Masa PPKM Level 1, Ada Apa? |
![]() |
---|
Tiga Tempat Isolasi Terpusat Disiagakan di Kabupaten Bekasi, Ada Prediksi Gelombang Ketiga Covid-19? |
![]() |
---|
Pospera dan Pena 98 Bagikan 320 Ribu Paket Sarapan dan Vitamin Gratis, Ajak Pemerintah Ikut Serta |
![]() |
---|
Ini Alasan Pemerintah Kabupaten Bekasi Berencana Memindahkan Semua Pasien Isoman ke Tempat Isoter |
![]() |
---|
DPD Partai Golkar Gelar Vaksinasi Covid-19, Tujuannya Percepatan Herd Immunity |
![]() |
---|