Virus Corona Jabodetabek

Perpanjang PSBB Kota Tangsel, Airin Larang Penyelenggaraan Shalat Ied

Perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar Kota Tangerang Selatan berimbas akan pelarangan penyelenggaran ibadah Shalat Ied

Penulis: Rizki Amana | Editor: Andy Pribadi
(Warta Kota/Rizki Amana)
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rizki Amana

WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar Kota Tangerang Selatan (PSBB Kota Tangsel) berimbas akan pelarangan penyelenggaran ibadah Shalat Ied Tahun 2020 di kawasan Kota Tangsel.

Hal itu dilontarkan Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany saat memutuskan masa perpanjangan PSBB jilid tiga di wilayah kerjanya.

"Sudah jelas bahwa dinyatakan PSBB diperpanjang. Sekolah di rumah, beribadah di rumah, dan bekerja di rumah. Maka di sepakati untuk Shalat Ied itu juga tidak ada," kata Airin saat ditemui di Kantor Wali Kota Tangsel, Ciputat, Tangsel, Senin (18/5/2020).

Namun, Airin enggan memastikan sanksi yang diberikan kepada lingkungan yang masih berniat menyelenggarakan ibadah Hari Raya Idul Fitri tersebut.

Seperti penerapan PSBB sebelumnya, Pemkot Tangsel hanya menyerukan penerapan PSBB tanpa disertai praktik dari petugas pemerintah yang bertugas menjalankan penerapan aturan tersebut.

Diketahui, Pemkot Tangsel memperpanjang masa penerapan PSBB di Kota Tangsel hingga 31 Mei 2020.

Dalam penerapan PSBB tersebut tertuang aturan pelarangan ibadah di rumah ibadah dengan mengundang kumpulan jamaah.

Aturan tersebut turut tertuang pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 13 Tahun 2020 tentang penerapan PSBB. (m23)

Masyarakat Tak Patuh Jadi Alasan Pemkot Tangsel Perpanjang Masa PSBB

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menuturkan alasaan pihaknya memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB jilid tiga di wilayah kerjanya.

Ia mengatakan perpanjangan tersebut didasari untuk merubah gaya hidup masyarakat umumnya terkait penerapan physical distancing.

"Tahap ketiga adalah bagaimana kehidupan jaga jarak menjadi kehidupan dirinya masing-masing, ada tidak ada petugas dan pemerintah wajib masker dan cuci tangan untuk kepentingan masyafakat," kata Airin saat ditemui di Kantor Wali Kota Tangsel, Senin (18/5/2020).

 Batal Gunakan Fasilitas, Pemkot Tangsel Sebut Tak Pernah Jalin Kerja Sama dengan Pihak RS ASM

"Karena ke depan berfikir bagaimana strategi berikutnya apakah PSBB terus, apakah PSBB ada pengecualian.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved