Virus Corona Jabodetabek

Sudah 65.642 Pengendara Langgar PSBB di Jadetabek, Terbanyak Tak Pakai Masker

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegur 65.642 pengendara roda dua dan roda empat, yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo 

Menurut Sambodo, dari 228 kendaraan yang dicegat dan ditilang, tercatat membawa 1.389 penumpang yang dicegah mudik.

KISAH Pasien Positif Melahirkan Bayi Negatif Covid-19, Harus Buang ASI Hingga Takut Dikucilkan

Dari jumlah total kendaraan itu, yang teranyar adalah pada tiga hari operasi khusus, yakni sejak Jumat (8/5/2020) sampai Minggu (11/5/2020), di mana pihaknya mengamankan 202 kendaraan bermotor.

202 kendaraan itu berupa bus dan mobil travel gelap yang mencoba menyelundupkan pemudik dengan tujuan sejumlah daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Dari 202 kendaraan, ada 1.113 penumpang yang dicegah mudik.

Zona Hijau di Kota Bekasi Tinggal 7 Kelurahan, Warga Diminta Pertahankan Status Nihil Kasus Covid-19

Hal ini terkait penerapan larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, sebagian besar dari 202 kendaraan bermotor yang membawa pemudik itu diamankan dari jalur tikus.

"Semua kendaraan diamankan dari jalan tol, jalur arteri."

Komisi E DPRD DKI Minta Biaya Komitmen Formula E Rp 560 Miliar Dikembalikan untuk Beli Sembako

"Dan terutama saya tekankan paling banyak atau sebagian besarnya kita amankan dari jalur tikus," papar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).

Hal itu, katanya, menjawab pertanyaan masyarakat terkait pengawasan yang dilakukan pihaknya di jalur tikus dalam penerapan larangan mudik.

"Sebab kita sudah mapping semua jalur tikus yang ada, dan pantau pergerakan mereka, sehingga kita amankan dan tangkap mereka di jalur tikus," tuturnya.

Dibantu Hujan Deras, Pemotor Ini Lolos Mudik ke Jawa Tengah

Dari 202 kendaraan bermotor yang diamankan pihaknya dalam operasi khusus selama tiga hari itu, terdiri dari 11 unit bus.

Sisanya adalah travel gelap berupa 112 minibus dan 79 mobil pribadi, serta satu truk barang yang juga berupaya membawa pemudik.

"Kami lakukan operasi khusus selama 3 hari ini dengan cara hunting sistem."

MUI: Salat Id Live Streaming Tidak Sah!

"Dan akan terus berkelanjutan sampai dicabutnya larangan mudik oleh pemerintah," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).

"Para pengemudi akan dikenakan tilang sesuai Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Sambodo.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved