Larangan Mudik
Polda Metro Jaya Putar Balik 19.940 Kendaraan Pemudik
Selama 24 hari penerapan larangan mudik atau sampai 17 Mei 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya tercatat telah memaksa putar balik sebanyak 19.940 kendara
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Penindakan pelanggaran ini kata Sambodo menjawab keraguan masyarakat yang menilai petugasnya ada 'main mata' dengan pemudik.
Sambodo menjelaskan para pemilik kendaraan travel atau pengusaha angkutan gelap itu menawarkan jasanya lewat media sosial dan juga dari mulut ke mulut.
"Harga tiket yang ditawarkan cukup mahal atau diatas harga normal. Misalnya ke Brebes, penumpang diminta membayar Rp 500 ribu, padahal biasanya Rp 150 ribu. Atau ke Cirebon dikenakan tarif Rp 300 ribu, dimana harga normalnya Rp 100 Ribu," papar Sambodo.(bum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sambodo1.jpg)