Selasa, 7 April 2026

Larangan Mudik

Polda Metro Jaya Putar Balik 19.940 Kendaraan Pemudik

Selama 24 hari penerapan larangan mudik atau sampai 17 Mei 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya tercatat telah memaksa putar balik sebanyak 19.940 kendara

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Selama 24 hari penerapan larangan mudik atau sampai 17 Mei 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya tercatat telah memaksa putar balik sebanyak 19.940 kendaraan pemudik, yang hendak keluar dari Jadetabek.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan dari 19.940 kendaraan yang diputar balik itu, sebanyak 7.043 kendaraan, baik kendaraan pribadi dan angkutan umum, diputar balik dari titik penyekatan di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi.

Lalu sebanyak 4.325 kendaraan pribadi dan umum diputar balik dari Pintu Tol Bitung dan Cikupa dimana pos penyekatan dilakukan di sana. Sementara 8.573 kendaraan, baik kendaraan pribadi, kendaraan umum dan sepeda motor, diputar balik dari sejumlah jalan arteri dan jalur tikus.

"Kendaraan pemudik melalui jalur arteri, masiglh tetap mendominasi dan yang terbanyak diputar balik," kata Sambodo kepada Warta Kota, Senin (18/5/2020).

Sementara untuk jenis kendaraan yang diputar balik dari jumlah total, yang terbanyak masih kendaraan pribadi.

Selain itu kata Sambodo selama penerapan larangan mudik ini, pihaknya telah mengamankan dan menyita sebanyak 228 kendaraan bermotor yang membawa penumpang atau pemudik dengan modus travel gelap.

Dari 228 kendaraan itu, terdiri dari 13 bus, satu truk serta ratusan kendaraan sisanya adalah mobil travel gelap baik minibus dan mobil pribadi.

Kepada para pengemudi katanya dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena menyelenggarakan angkutan penumpang tanpa izin atau memiliki trayek.

Dimana sanksinya denda maksimal hingga Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

"Kepada mereka kita kenakan tilang dengan sanksi denda maksimal," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).

Karenanya kata dia, semua kendaraan disita dan ditahan pihaknya sampai sidang tilang digelar.

"Karena ini mengikuti mekanisme sidang tilang, maka kendaraan ditahan setelah menyelesaikan administrasi tilang dan telah mengikuti sidang tilang. Ada yang tanggal 5 Juni dan 26 juni. Mekanisme sesuai mekanisme tilang," kata Sambodo.

Semua kendaraan itu katanya nanti ditahan di satuan kerja (satker) yang berhasil mengamankan atau menangkapnya.

"Nanti dari sini, kendaraan akan dikembalikan ke masing-masing satker. Sebab ini kan ada tangkapan dari PJR, Patwal, ada juga dari Bekasi Kabupaten, hingga Jakarta Barat dan sebagainya," kata Sambodo.

Menurut Sambodo dari 228 kendaraan yang berhasil dicegat dan ditilang, tercatat membawa 1.389 penumpang yang berhasil dicegah mudik.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved