Rabu, 22 April 2026

PSBB DKI Jakarta

Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Operasional Klinik yang Keluarkan Surat Bebas Covid-19 Palsu

Tidak hanya pencabutan izin, namun pelaku juga dapat dibawa ke ranah hukum pidana.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
ISTIMEWA
Ilustrasi: SatuanReskrim Polres Jembrana berhasil membekuk para pelaku pemalsuan surat keterangan sehat yang beredar di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Kamis (14/5/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengancam bakal mencabut izin operasional klinik kesehatan yang mengeluarkan surat bebas Covid-19 palsu.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2014 tentang Klinik.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan DKI Jakarta Weningtyas mengatakan, tidak hanya pencabutan izin namun pelaku juga dapat dibawa ke ranah hukum pidana.

Mereka dianggap telah memalsukan dokumen untuk kepentingan tertentu.

Polisi Tangkap Penjual Surat Keterangan Sehat Palsu agar Lolos PSBB di Bali, ini Cara Menjualnya

Pebulutangkis Tontowi Ahmad Nyatakan Pensiun, Ini Deretan Prestasinya yang Harumkan Nama Bangsa

“Sanksi dari mulai administratif sampai dengan pencabutan izin. Bahkan kalau ditemukan, bakal dibawa ke ranah hukum saja,” kata Weningtyas saat dikonfirmasi pada Senin (18/5/2020).

Weningtyas mengatakan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah menginstruksikan kepada enam Suku Dinas Kesehatan yang berada di wilayahnya masing-masing untuk melakukan pengawasan.

Merekalah yang akan melakukan pengecekan ke lokasi bila ada laporan warga mengenai surat bebas Covid-19 palsu.

“Mereka yang melakukan pengawasan tapi mungkin enggak langsung jalan ke setiap rumah sakit atau klinik, kan mereka punya grup (aplikasi WhatsApp) yang sangat efektif, nanti disampaikan di situ,” ujarnya.

Cetak Sejarah, Letda Ajeng Tresna Wijayanti Dilantik Jadi Penerbang Tempur Perempuan Pertama TNI AU

Luna Maya Benarkan Kedekatannya dengan Pengusaha asal Jepang Bernama Ryochin

Pergoki Sule WhatsApp-an dengan Mamahnya, Raffi Ahmad Panggil Komedian Itu dengan Sebutan Ayah

Dalam kesempatan itu, Weningtyas mengaku telah mendapat laporan adanya pihak yang menjual surat bebas Covid-19 palsu di akun jual-beli aplikasi online.

Saat dicek kepada rumah sakit yang bersangkutan, mereka merasa tidak mengenal pelaku yang menjual surat tersebut.

“Kalau yang viral kemarin itu dari pihak rumah sakit juga tidak pernah mengaku dan juga enggak kenal sama penjual atau providernya. Mereka tidak merasa menjalin kerja sama,” ucapnya

Polisi di Bali tangkap Penjual surat keterangan sehat palsu

 Aparat Satuan Reskrim Polres Jembrana, Bali, sebelumnya berhasil meringkus tersangka pemalsuan surat keterangan sehat.

Empat pelaku yang berhasil diamankan, yakni Widodo, Ivan Aditya, Roni Firmansyah, dan Putu Endra Ariawan.

Mereka menjual surat tersebut seharga Rp 50.000 sampai Rp 100.000 per lembar.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved