Pendidikan

Mulai 1 Juni 2020 Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka, Ini Bentuk Tes Masuk yang Harus Dijalankan

Kemenpan RB telah menetapkan tanggal pendaftaran untuk sejumlah Perguruan Tinggi Kedinasan atau Sekolah Kedinasan untuk tahun ajaran 2020/2021.

Warta Kota
Pelantikan Praja IPDN 

DIkutip Kompas.com dari Rencanamu.id, berikut ragam tes masuk Sekolah Kedinasan yang perlu kamu ketahui.

 1. Tes Kemampuan Akademik (TPA)

TKA atau sering disebut Tes Potensi Akademik (TPA) akan mengukur pengetahuan dan pemahaman siswa terkait keilmuan yang diajarkan di sekolah.

Pada seleksi ujian masuk sekolah kedinasan, jenis tes ini digunakan untuk mengukur dan mengetahui kemampuan seseorang di bidang akademis dan pengetahuan umum lainnya.

Dengan cara tes bahasa, tes numerik (angka), tes logika, hingga tes spasial (gambar ruang).

2. Tes Kemampuan Dasar (TKD)

Bila TKD SBMPTN terdiri dari ujian Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika Dasar, TKD untuk ujian masuk sekolah kedinasan memiliki sejumlah perbedaan.

TKD kedinasan terdiri atas tiga poin penilaian yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Sama seperti saat menjalani tes SKD CPNS.

3. Tes Kemampuan Bidang (TKB)

Setelah kamu lolos tahap TKD, kamu harus menghadapi Tes Kemampuan Bidang (TKB) yang bertujuan untuk mengukur kemampuan peserta sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Sehingga materi yang diujikan juga lebih spesifik ketimbang tes-tes lainnya.

Tahapan TKB biasanya terbagi menjadi ujian tulis, tes psikologi lanjutan, wawancara, dan ujian praktik untuk bidang-bidang tertentu.

Bidang yang diujikan di TKB pun sangat bervariasi, mulai dari pendidikan, kesehatan, hukum, agama, dan asih banyak lagi.

4. Tes Kesehatan

Biasanya selama tes kesehatan akan dilakukan pengecekan darah, urine, tensi, rontgen, buta warna, kesehatan gigi, kesehatan paru-paru, dan beberapa tes lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan sekolah kedinasan tempat kamu mendaftar.

 5. Tes Kesamaptaan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved