THR
Alhamdulillah, Perusahaan di Depok 85 Persen Sudah Bayarkan THR Karyawannya
Seminggu jelang Hari Raya Idul Fitri, sejumlah perusahaan di Kota Depok telah menggelontorkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dian Anditya Mutiara
85 Persen Perusahaan di Kota Depok Telah Membayarkan THR, Sisanya Keberatan Imbas Pandemi Covid-19
WARTAKOTALIVE.COM -- Seminggu jelang Hari Raya Idul Fitri, sejumlah perusahaan di Kota Depok telah menggelontorkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.
Dari total 1.758 perusahaan yang ada di Kota Depok, Kepala Dinas Ketenagakerjaan - Disnaker Kota Depok Manto mengatakan, sebanyak 85 persen diantaranya selesai melakukan kewajiban terhadap para karyawan.
Terutama, perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Alhamdulillah, sejauh ini tidak ada perusahaan yang keberatan atas dikeluarkannya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia. Sudah 85 persen perusahaan yang menunaikan kewajiban untuk membayar THR," ujarnya kepada wartawan, Senin (18/5/2020).
• Tidak Dapat THR, Karyawan yang Bekerja di Kota Depok bisa Datangi Posko Aduan di Kantor Disnaker
Meski dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebutkan batas pemberian THR adalah H-7.
Namun Manto mengaku dari 85 persen perusahaan tersebut, beberapa diantaranya telah memberikan THR sejak 5 Mei lalu.
Diakui Manto, diantara ribuan perusahaan tersebut ada yang keberatan untuk membayarkan THR ditengah pandemi Covid-19.
Diantaranya adalah rumah sakit, usaha percetakan, dan beberapa perusahaan lainnya.
• THR PNS Cair Jumat 15 Mei 2020, Siapa Saja yang Dapat dan Apa Saja Komponennya?
"Namun sesuai SE Kemenaker, perusahaan bisa membayarkan THR secara bertahap atau sesuai perjanjian. Jadi sudah diringankan," paparnya.
Manto berharap, seluruh perusahaan di Kota Depok bisa memenuhi kewajiban dengan membayar THR sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016.
"Melalui peraturan yang sudah ditetapkan ini, menjadi perhatian bagi pemimpin perusahaan. Untuk memenuhi hak tenaga kerja, khususnya di Kota Depok," akunya.
Belum Juga Dapat THR Sampai H-7 Lebaran? Mengadulah ke Posko Aduan THR Disnaker Depok Ini
Warga Depok yang belum mendapat THR sampai H-7 Lebaran dapat mengadu ke Posko Aduan THR Disnaker Depok.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang memiliki persoalan terkait pembayaran THR oleh perusahaan tempatnya bekerja di wilayah Depok.
Dalam aturan pembayaran THR di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran yakni maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum hari raya.
• Pemkot Tangerang Buka Posko Pengaduan THR
Jika terdapat perusahaan yang menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tersebut.
Disnaker Kota Depok membuka posko pengaduan THR yang berlokasi di Gedung Dibaleka 2 lantai 8, pada jam kerja yakni pukul 07.30-16.00 WIB.
“Kami buka posko pengaduan THR di Kantor Disnaker, sejak kemarin tanggal 14 sampai 19 Juni 2020,” ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto saat dihubungi wartawan, Jumat (15/5/2020).
• THR Pejabat dan Anggota Dewan Dibatalkan Tahun Ini, THR Pensiunan Dipastikan Cair Tanggal Segini
Manto mengatakan, ketentuan dikeluarkannya THR oleh perusahaan manakala masa kerja karyawan sudah lebih dari satu tahun.
Dengan begitu, karyawan tersebut berhak menerima THR dengan besaran satu bulan gaji.
Sedangkan untuk THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional.
• Tak Dapat THR? Mengadulah ke Posko Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Utara Ini
Bila dalam kurun waktu H-7 perusahaan tetap tidak juga memberikan THR, maka karyawan bisa langsung mengajukan aduan ke Posko THR.
“Namun, ada pengecualian bagi perusahaan yang belum mampu atau dilakukannya penundaan sesuai Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan RI nomor N/6/HI.00.01/V/2020,"
"Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19," paparnya.
Dalam SE yang diterbitkan, lanjutnya, memuat ketentuan kelonggaran pembayaran THR dalam bentuk penundaan atau dibayarkan dengan cara dicicil bagi pengusaha yang tidak mampu membayar kepada pekerjanya sesuai regulasi yang berlaku.
• HORE, Akhirnya THR Pensiunan PNS/Polri/TNI Keluar 15 Mei, Ini Besaran yang Diterima
Namun, kelonggaran itu hanya diberikan pemerintah, jika para pengusaha sudah memperoleh kesepakatan dari proses dialog dengan pekerja atau buruh.
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," tuturnya.
Oleh karenanya, dengan peraturan yang telah ditetapkan ini, Manto mengingatkan para pengusaha atau pemimpin perusahaan untuk agar memenuhi hak tenaga kerja.
“Kami berharap semua perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dan mengikuti peraturan yang berlaku,” tuturnya.