THR

Tak Dapat THR? Mengadulah ke Posko Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Utara Ini

Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara membuka layanan berupa posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020.

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi -- jadwal pencairan THR 2020 untuk PNS/TNI/Polri dengan beberapa perubahan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara membuka layanan berupa posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020.

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara Gatot S. Widagdo mengatakan bahwa posko itu bertujuan untuk ketertiban semata.

Ormas Minta THR Secara Paksa Dapat Ditindak dan Dipidana

Selain itu, Gatot mengatakan posko pengaduan tersebut juga didirikan untuk memantau kegiatan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2020 oleh perusahaan selama pandemi Covid-19.

"Juga untuk menerima pengaduan, memberikan pelayanan konsultasi sampai dengan penegakan hukum sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan," katanya, Kamis (14/5/2020).

Posko pengaduan THR Keagamaan 2020 itu bertempat di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara di Jalan Plumpang Semper, Koja, Jakarta Utara.

Warga Dipaksa Ormas Beri Jatah THR Segera Laporkan, Pelaku Bakal Diusut dan Ditindak

"Posko pengaduan THR 2020 itu dibuka setiap hari Senin - Jumat pada pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB," kata Gatot.

Menurut Gatot, posko pengaduan tersebut adalah fasilitas yang diberikan oleh pemerintah agar hak para pekerja atau buruh dapat segera dibayarkan sesuai peraturan yang berlaku.

Apalagi pemberian THR Keagamaan saat pandemi Covid-19 sudah ada melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/H1.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 Di Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid-19.

Polres Kota Bekasi Panggil Perwakilan Pemuda Pancasila Soal Edaran Surat Permintaan THR di Bekasi

"Memastikan agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," tambahnya.

Sementara itu jika terjadi kesalahpahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh, posko pengaduan ini bisa menjadi tempat tercapainya kesepakatan yang memuaskan semua pihak.

"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian THR Keagamaan pada situasi darurat Covid-19 untuk kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh," tuturnya.

Selain adanya posko pengaduan, warga Jakarta Utara khususnya para pengusaha, pekerja/buruh yang ingin mendapatkan informasi THR 2020 dapat menghubungi telpon (021) 43921850, 081381130233, 08129097927, 082113483765 dan 081905285485.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved