Aksi Penembakan

Oknum Polisi Tembak Istri dan Anggota TNI Resmi Jadi Tersangka, Diamankan Provos

Peristiwa penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap istrinya HT (42) dan anggota TNI Serda HA (46) kini memasuki babak baru.

Warta Kota/Istimewa
Ilustrasi pistol: Oknum Polisi Tembak Istri dan Anggota TNI Resmi Jadi Tersangka, Diamankan Provos. 

"Kita akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Guntur Laupe, Jumat (15/5/2020).

Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan di Polda sambil dilakukan proses penahanan.

"Selanjutnya akan dilengkapi berkas untuk diajukan ke penuntut umum yang bersangkutan," ujarnya.

 Sejak Lima Hari Sebelum Meninggal, Henky Solaiman Terus Menahan Sakit, Kondisinya Terus Menurun

Oknum anggota kepolisian akan dikenakan dua sanksi yaitu, tindak pidana umum dan kode etik kepolisian.

Berikut fakta-fakta yang menghebohkan warga Jeneponto di malam bulan Ramadan itu.

1. Oknum TNI Kedapatan Selingkuhi Istri Polisi

Seorang polisi di Kabupaten Jeneponto, memergoki istrinya sementara selingkuh di rumahnya.

Kejadian ini berlokasi di rumah Bripka HE (47) di BTN Syeh Yusuf Kolakolasa, Jl Sungai Kelara, Keluhan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Istri polisi inisial Has (42) dan selingkuhanya seorang anggota TNI Serda HD (46). Ia diduga melakukan hal senonoh sekitar pukul 23.00 Wita, Kamis (14/5/2020).

 Sebelum Meninggal Dunia Henky Solaiman Idap Komplikasi Penyakit, dari Kanker Usus Sampai Paru-paru

2. Tembakan Peringatan Tak Dihiraukan

Saat memergoki istrinya, Bripka HE langsung emosi sehingga ia mengeluarkan tembakan peringatan.

Namun pelaku tak menghiraukan tembakan peringatan, dan berusaha untuk merebut senjata Bripka HE

Akibatnya pelaku melakukan tembakan terarah kepada kedua korban.

Has (42) ditembaki pada bagian paha satu kali, dan selingkuhannya HD (46) ditembaki tiga kali bagian paha, perut dan dada.

3. Reaksi Kapolda Sulsel

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved