Larangan Mudik
Larangan Mudik, Anies Baswedan Imbau Warga Jakarta Mudik Virtual
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau untuk memanfaatkan mudik virtual saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Tujuan pergub juga untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Corona.
• Pemkot Bekasi Larang Halalbihalal dan Minta Warga Rayakan Lebaran di Rumah
Pasal 4 dalam Pergub No 47 yakni Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta.
Selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
Setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan dikenakan tindakan antara lain diarahkan kembali ke rumah atau dikarantina selama 14 hari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/anies01-1404.jpg)