Selasa, 28 April 2026

Larangan Mudik

Larangan Mudik, Anies Baswedan Imbau Warga Jakarta Mudik Virtual

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau untuk memanfaatkan mudik virtual saat pandemi virus corona atau Covid-19.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Desy Selviany
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Tujuan pergub juga untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona

Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Corona.

Pemkot Bekasi Larang Halalbihalal dan Minta Warga Rayakan Lebaran di Rumah

Pasal 4 dalam Pergub No 47 yakni Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta.

Selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.

Setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan dikenakan tindakan antara lain diarahkan kembali ke rumah atau dikarantina selama 14 hari.

Sumber: WartaKota
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved