Kamis, 16 April 2026

Habib Bahar Bebas

Habib Bahar Bebas dari Lapas Pondok Rajeg Disambut Ratusan Warga Tumpah Ruah

Ratusan warga tumpah ruah menyambut bebasnya Habib Bahar bin Smith dari Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020).

Penulis: Yudistira Wanne |
TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne
Suasana sekitar Ponpes Tajul Alawiyyin Kemang, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020) malam. 

Bahar bin Smith menolak tawaran bebas asimilasi dan tetap memilih mendekam di dalam Lapas Cibinong.

Meskipun ratusan Napi lainnya sudah dinyatakan bebas dan keluar dari lapas atas program asimilasi atau dirumahkan demi mencegah penyebaran Covid-19 ini.

Ichwan menjelaskan bahwa terkait alasan Habib Bahar bin Smith menolak untuk bebas karena lebih memilih mengajar murid-muridnya di dalam lapas sampai pembebasan nanti.

"Alasannya, Habib Bahar bin Smith pilih tetap di dalam penjara mengajar murid-muridnya sampai waktu pembebasan bersyaratnya berlaku sesuai Undang Undang," kata Ichwan Tuankotta.

Divonis 3 Tahun

Jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa kasus penganiayaan Bahar bin Smith menerima putusan hakim dan tidak akan menyatakan banding atas pidana penjara 3 tahun yang dijatuhkan.

"Jaksa menyatakan menerima putusan hakim, tidak akan mengajukan upaya hukum atas vonis Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili Habib Bahar," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdulmuis Ali di Jalan LLRE Martadinata, Rabu (17/7/2019) lalu.

Habib Bahar bin Smith divonis penjara 3 tahun, sedangkan tuntutan jaksa menuntut 6 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana di Pasal 333, 170 dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Dalil pertimbangan jaksa, diakomodir seluruhnya oleh hakim dalam memutus perkara tersebut," katanya.

 Viral Soal Nasi Anjing, Fadli Zon Tunjukkan HILMI FPI Bikin Tandingan yang Diberi Nama Nasi Tomat

Sementara itu, terkait eksekusi putusan hakim, jaksa masih menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim.

"Untuk pelaksanaan eksekusi akan sesuai domisili terpidana, yakni di Kabupaten Bogor," ujar Ali.

Over Kapasitas

Lapas Kelas IIA Cibinong atau Lapas Pondok Rajeg yang dihuni Bahar bin Smith dan dua muridnya di Cibinong, Kabupaten Bogor rupanya sudah overkapasitas.

Kalapas Pondok Rajeg, Anak Agung Gde Krisna menjelaskan bahwa penghuni lapas sudah lebih 875 orang dari kapasitas idealnya.

Bahar bin Smith pun, kata dia akan dicampur dengan napi lain namun penempatan sel masih belum dilakukan karena Habib Bahar harus menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terlebih dahulu.

Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved