Virus Corona
Warga Luar Bodetabek yang Ingin Masuk Jakarta Wajib Kantongi Izin
Warga Luar Bodetabek yang Ingin Masuk Jakarta Wajib Kantongi Izin. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membatasi warga luar Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta.
Bagi warga luar Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta, mereka wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diakses melalui corona.jakarta.go.id.
Hal ini juga berlaku bagi warga Jakarta yang ingin keluar dari wilayah Bodetabek, di mana mereka juga harus mengurus SIKM.
Sementara bagi warga Jakarta yang ingin bepergian ke wilayah Bodetabek maupun sebaliknya, dibebaskan tanpa mengurus dokumen tersebut.
• Lantik Beberapa Pejabat Kemenpora, Menpora Zainudin Amali Ingatkan Soal Tanggung Jawab dan Akuntabel
Hal itu sebagaimana aturan dalam Pergub Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam Pasal 4 ayat 3 dijelaskan mengenai pengecualian larangan kegiatan bepergian bagi warga atau pelaku usaha yang memiliki KTP-El Jabodetabek dan orang asing yang memiliki KTP-El atau izin tinggal terbatas di Jabodetabek.
Bagi warga Jakarta yang tidak memiliki SIKM akan diarahkan untuk kembali ke rumah. Sedangkan warga dari luar Jakarta akan dikembalikan ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat provinsi, kota atau kabupaten administrasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, warga Jakarta yang bekerja di 11 sektor usaha yang diizinkan dapat mengurus SIKM melalui website. Adapun jenis usaha yang tetap bekerja di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah bidang kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.
• BNN Targetkan Beri 1 Juta Paket Sembako Bantuan Pandemi Covid-19
“Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian tapi harus mengurus surat izin secara virtual. Dikerjakan melalui website corona.jakarta.go.id, di situ ada form aplikasinya dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, konfirmasi RT dan RW,” kata Anies pada Jumat (15/5/2020).
Anies mengeluarkan kebijakan ini supaya warga Jakarta tidak bisa seenaknya meninggalkan kawasan Ibu Kota. Sekaligus mengetatkan pengawasan terhadap kedatangan warga luar Bodetabek ke Jakarta karena ada urusan tertentu.
Di Jakarta sendiri, kata dia, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran. “Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB. Kita sekarang ini di fase yang amat menentukan karena sejak bulan Maret mengurangi kegiatan dan alhmadulillah perkembangan positif (kabar baik) tapi kita harus menentukan beberapa waktu lagi,” ujarnya.
Karena itu, Anies mengajak masyarakat untuk tetap berada di rumah dan tidak berpergian. Apalagi menjelang masa-masa yang cukup banyak hari liburnya di tanggal merah kalender.
• Pernyataannya Terkait Corona Viral, Indira Kalistha unggah Dukungan Terhadap Dirinya
“Dengan adanya Pergub 47 tahun 2020 ini, maka seluruh penduduk warga Jakarta dipastikan tidak boleh berpergian keluar kecuali mereka karena tugas dan pekerjaannya di sektor yang diizinkan. Di luar itu, tidak bisa mengurus izin,” jelasnya.
“Semua pengecekan dikerjakan secara sistem online, nanti kalau seseorang mengurus izin akan mendapatkan surat (digital) sekaligus QR code, sehingga bila ada petugas di lapangan mengecek mereka bisa memindai (scan),” tambah Anies.
Menurutnya, pemindaian QR code yang dilakukan petugas hanya untuk memastikan apakah surat tersebut sah atau tidak. Sementara bagi yang tidak berada di 11 sektor yang diizinkan, diminta tidak usah mengurus izin karena petugas akan menolaknya.
“Petugas di lapangan cukup cek apakah ada izin dari Pemprov DKI Jakarta. Hanya izin dari Pemprov yang bisa diterima petugas di lapangan,” tegas Anies.