Virus Corona Jabodetabek

Penumpang Membeludak, Satlantas Polresta Bandara Soetta Kawal Pekerja Migran ke Lokasi Karantina

Pemerintah kembali membuka penerbangan domestik maupun Internasional di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang.

Editor: PanjiBaskhara
Dok. AP II
Bandara Soetta menjalankan protokol kesehatan terhadap WNI dan WNA yang baru tiba dari penerbangan internasional dengan pemeriksaan suhu, tanda dan gejala Covid-19; pemeriksaan saturasi oksigen; pemeriksaan rapid test dan/atau PCR. 

Calon penumpang sudah bisa melakukan pembelian atau pemesanan tiket Lion Air Grup melalui situs dan aplikasi resmi perusahaan.

Lion Air menjual tiket untuk beberapa rute dengan harga yang mendekati tarif batas bawah atau TBB yang ditetapkan pemerintah.

Misalnya saja, harga tiket penerbangan dari Jakarta ke Semarang pada 11 Mei 2020 hanya Rp 554.000.

TBB yang ditetapkan pemerintah, harga tiket maskapai terendah untuk angkutan niaga berjadwal dengan rute Jakarta ke Semarang dipatok Rp 435.000.

Harga ini belum termasuk komponen passanger service tax atau PSC.

Kondisi yang sama terjadi untuk rute Jakarta-Yogyakarta. Di rute tersebut, Lion Air mematok tiket seharga Rp 589.000. Sedangkan tarif batas bawah terendah menurut pemerintah Rp 470.000.

Selanjutnya, tiket Lion Air untuk penerangan ke Pontianak pada 12 Mei 2020 dipatok Rp 856.000. Sedangkan tarif terendah untuk rute itu yang diatur pemerintah adalah Rp 719.000.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala mengatakan, maskapainya mematok tarif sesuai dengan koridor yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.

“Kami tidak melebihi tarif batas atas dan tidak melebihi tarif batas bawah,” katanya seperti dikutip dari Kontan.

Bandara Penuh Sesak

Bandara Soekarno-Hatta kembali ramai penumpang saat Lion Air kembali beroperasi mengangkut penumpang, Minggu (10/5/2020).

Lion Air kembali beroperasi mengangkut penumpang pada Minggu (10/5/2020) ini. Calon penumpang pun mulai penuh sesak di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Mereka tampak menunggu antrean di Terminal 2.

Sejumlah calon penumpang membawa berkas - berkas dan barang bawaan saat hendak melakukan pemberangkatan.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan seluruh penerbangan domestik Lion Air dari Terminal 1A pindah ke Terminal 2E Bandara Soetta.

Seluruh penerbangan internasional Lion Air, Batik Air, Malindo Air dan Thai Lion Air dari Terminal 2F pindah ke Terminal 3.

Sedangkan seluruh penerbangan domestik Batik Air tetap di Terminal 2E.

Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.

"Proses dan persiapan perjalanan udara wajib bagi calon penumpang Lion Air Group," ujar Danang kepada Warta Kota, Minggu (10/5/2020).

Calon penumpang diminta tiba lebih awal di terminal keberangkatan.

Yakni empat jam sebelum keberangkatan.

"Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan. Meliputi tiket, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19 atau surat keterangan sehat, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020," ucapnya.

Danang menyebut calon penumpang juga harus mengenakan masker sebelum penerbangan.

Baik itu saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandara.

"Mereka juga harus mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer)"

"Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan dan menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat," kata Danang.

Kriteria Penumpang Boleh Terbang

Diketahui, perjalanan yang diperbolehkan untuk dilakukan transportasi udara selama masa larangan mudik tertuang di dalam SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kriteria calon penumpang yang diperbolehkan pakai pesawat udara selama larangan mudik adalah:

1. Orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan

2. Pelayanan percepatan penanganan corona.

3. Pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum

4. Pelayanan kesehatan

5. Pelayanan kebutuhan dasar

6. Pelayanan pendukung layanan dasar

7. Pelayanan fungsi ekonomi penting.

8. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami istri, anak saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

"Setiap penumpang yang akan bepergian menggunakan transportasi udara selama larangan mudik ini harus sesuai dengan kriteria dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah"

"Kami tegaskan bahwa, operasional penerbangan domestik bukan untuk pemudik," kata Agus Haryadi.

Adapun PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soetta dalam hal ini berkomitmen memastikan operasional bandara memenuhi ketentuan protokol kesehatan.

Hal itu sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

Persyaratan Mendapatkan Pelayanan Penerbangan Lion Air saat Pandemi Virus Corona

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memperbolehkan maskapai penerbangan Lion Air beroperasi 3 Mei 2020.

Pihak Kemenhub perbolehkan Lion Air beroperasi saat pandemi virus corona atau Covid-19, untuk penerbangan khusus maskapai Lion Air.

Diketahui penerbangan khusus Lion Air tersebut antara lain, pengangkutan kargo, penerbangan pebisnis bukan untuk mudik, penerbangan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan.

Kemudian, untuk operasional kedutaan besar, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia.

Selain itu, penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).

Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).

Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah).

“Bagi pebisnis atau penumpang dengan pengecualian wajib memenuhi protokol penangangan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan,” ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2020).

 Adapun persyaratannya sebagai berikut:

1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction).

2.Terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group.

3. Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk “mudik”.

4. Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar.

5. Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah Untuk mempersiapkan rencana perjalanan bagi pebisnis dan calon tamu tujuan tertentu, Lion Air akan mengoperasikan armada Boeing 737-900ER (215 kelas ekonomi), Boeing 737-800NG (189 kelas ekonomi).

Selain itu, Lion Air juga akan mengoperasikan Airbus 330-300CEO (440 kelas ekonomi) dan Airbus 330-900NEO (436 kelas ekonomi).

Untuk Wings Air beroperasi dengan ATR 72-500 dan ATR 72-600 guna menambah pengalaman terbang berjenis pesawat baling-baling (propeller).

Armada ini memiliki konfigurasi 72 kursi kelas ekonomi (tata letak 2-2).

Batik Air menyediakan armada Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO (12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi), Boeing 737-800NG (12 kelas bisnis dan 158 kelas ekonomi) serta Boeing 737-900ER (12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi).

Pesawat ini menawarkan berkapasitas 12 kursi kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi yang dilengkapi inflight entertainment (audio video on demand) di setiap kursi, jarak antarkursi (seat pitch) lega, serta sajian makanan (inflight meals). (CC/DIK/Wartakotalive.com/Kontan.co.id)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved