Hari Raya Idul Fitri

MUI Keluarkan Fatwa Boleh Salat Idul Fitri di Lapangan dengan Syarat Ini, Menag Imbau di Rumah Aja

Banyak yang bertanya, bolehkan shalat idul Fitri tahun Ini digelar di lapangan terbuka seperti biasanya. Ini Fatwa MUI Boleh Asal

Kompas.com
Ilustrasi shalat Idul Fitri di lapangan sebelum pandemi corona. MUI keluarkan fatwa boleh shalat Id di lapangan tahun ini namun dengan syarat ketat yakni di lingkungan bebas virus corona dan dijaga ketat. 

Kemudian pada malam idul fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.

Di Tengah Pandemi Corona, Tujuh Mamah Muda di Aceh ini Terlibat Prostitusi Online, Tarif Rp 500.000

Selanjutnya Fatwa mengatur pelaksanaan Idul Fitri di kawasan Covid-19.

Ada empat poin aturan di dalamnya, yaitu:

1. Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka sholat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.

2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain.

3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri ( munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

4. Pelaksanaan shalat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Mudik Lokal Jabodetabek, Berikut Aturan Bawa Penumpang saat PSBB

Kemudian Fatwa pun mencantumkan panduan kaifiat Sholat Idul Fitri Berjemaah sebagai berikut:

1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.

3. Memulai dengan niat shalat idul fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;
أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) لله تعالى
“Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”

4. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.

5. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

6. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

7. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved