Bulan Suci Ramadan
Ketua MUI Jakarta: Itikaf di Rumah Insyaallah Pahala Tidak Berkurang
Pada 10 malam terakhir bulan Ramadan, itikaf sangat dianjurkan, untuk mencari keutamaan malam Lailatul Qadar, meski hanya bisa dilakukan di rumah
Penulis: Joko Supriyanto |
Pada 10 malam terakhir bulan Ramadan, biasanya warga mendatangi masjid untuk melaksanakan itikaf.
Itikaf sangat dianjurkan, karena untuk mencari keutamaan malam Lailatul Qadar.
Namun bagaimana itikaf dengan kondisi di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini?
Ketua Majelis Ulama Indoneska (MUI) DKI Jakarta KH Munahar Muchtar mengatakan, melihat kondisi saat ini memang diharuskan beribadah di rumah.
Bagi yang terbiasa itikaf di masjid, tak masalah jika itikaf di rumah.
"Pada dasarnya kalau kita biasa itikaf di masjid, lantas kita niat aja itikaf di rumah. Insyaallah pahala tidak akan berkurang. Allah tahu kok. Sama kayak kita jamaah di masjid, karena kondisi begini akhirnya di rumah," katanya ketika dihubungi, Rabu (13/5/2020).
• Ustaz Abdul Somad Jelaskan Tata Cara Itikaf Selama Masa Pandemi Virus Corona,Bisa Dilakukan di Rumah
KH Munahar Muchtar menyampaikan jika memang dalam kondisi seperti ini, kegiatan ibadah di masjid tidak memungkinkan, sehingga dengan begitu tetap melakukan ibadah seperti di masjid, namun dilakukan di rumah.
Kendati demikian, menurutnya, yang terpenting saat melakukan i'tikaf di rumah yaitu harus niat. Niatnya sama ketika melakukan i'tikaf di masjid.
"Insyaallah tidak mengurangi nilai pahala kok. Yang penting niatnya saja," katanya.
Menurutnya i'tikaf hukumnya sunah dan tidak harus pada bulan Ramadan. Boleh dilakukan pada bulan apa saja, yang penting orang yang melakukannya memahami apa itu i'tikaf.
"Kalo i'tikaf itu kan tidak pakai tata cara, niat aja. Seperti seumpamanya kita sekadar masuk mkita niat i'tikaf boleh, walaupun kita tidak duduk. Sambil duduk juga boleh, apalagi waktu lama dengan zikir dan lain sebagainya," ujarnya.
Bahkan i'tikaf bisa dilakukan dalam waktu yang cukup singkat ketika di masjid. Hal ini sesuai gambaran i'tikaf yang disampaikan para ulama.
"Ulama juga memberikan gambaran i'tikaf itu boleh aja walaupun hanya masuk dalam masjid sebentar, terus keluar lagi, tidak masalah. Yang terpenting niatnya saja," ujarnya.
Meski begitu, dikatakan KH Munahar, hingga saat ini para ulama termasuk MUI DKI Jakarta tengah mencari hukum melakukan i'tikaf di rumah selama pandemi Covid-19.
"Kita juga memang dari MUI DKI sedang mencari hukum i'tikaf di rumah. Itu sedang kita cari rujukan kitab-kitab dari komisi fatwa kita," ucapnya.
Salat Idul Fitri