Larangan Mudik
Kendaraan Pemudik yang Diputar Balik Polda Metro Sudah Mencapai 18.225 Unit Kendaraan
Penerapan larangan mudik, selama 20 hari terakhir atau sampai 13 Mei 2020, tercatat mencapai 18.225 kendaraan dipaksa putar balik.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Sebab mereka mengangkut penumpang tanpa memiliki izin trayek.
"Ancaman hukumannya denda hingga Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan," katanya.
• Jelang Lebaran, Pedagang Pakaian Mengaku Pendapatan Turun Drastis hingga 90 Persen Akibat Covid-19
Setelah didata dan ditilang kata Sambodo, pengemudi dan penumpang dipersilakan kembali. "Penumpang dikembalikan ke titik awal penjemputan.
"Untuk sopir juga kami minta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," kata Sambodo.
Menurut Sambodo, seluruh penumpang dipastikan tidak memiliki surat bebas Covid-19, sesuai aturan dan salah satu syarat atas kebijakan diperbolehkan melakukan perjalanan.
• Ratusan Sopir Angkutan Umum Dapat Bantuan dari Ketua MPR RI
"Karenanya kami amankan pula 11 bus, yang semua penumpangnya tidak memiliki surat bebas Covid-19," kata Sambodo.
Penindakan pelanggaran ini kata Sambodo menjawab keraguan masyarakat yang menilai petugasnya ada 'main mata' dengan pemudik.
Sambodo menjelaskan para pemilik kendaraan travel atau pengusaha angkutan gelap itu menawarkan jasanya lewat media sosial dan juga dari mulut ke mulut.
• Pemkot Tangsel Jamin Ketersediaan Pangan Jelang Hari Raya Idul Fitri
"Harga tiket yang ditawarkan cukup mahal atau diatas harga normal.
"Misalnya ke Brebes, penumpang diminta membayar Rp 500 ribu, padahal biasanya Rp 150 ribu.
"Atau ke Cirebon dikenakan tarif Rp 300 ribu, dimana harga normalnya Rp 100 Ribu," papar Sambodo.(bum)