Larangan Mudik

Kendaraan Pemudik yang Diputar Balik Polda Metro Sudah Mencapai 18.225 Unit Kendaraan

Penerapan larangan mudik, selama 20 hari terakhir atau sampai 13 Mei 2020, tercatat mencapai 18.225 kendaraan dipaksa putar balik.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Petugas gabungan mslakukan pengawasan di lokasi penyekatan larangan mudik di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, pada Selasa (28/4/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kendaraan pemudik yang dipaksa putar balik oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, terkait penerapan larangan mudik, selama 20 hari terakhir atau sampai 13 Mei 2020, tercatat mencapai 18.225 kendaraan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan dari 18.225 kendaraan yang diputar balik itu sebanyak 6.264 kendaraan baik pribadi dan angkutan umum, diputar balik dari Pintu Tol Cikarang Barat.

Lalu sebanyak 4.079 kendaraan pribadi dan umum diputar balik dari Pintu Tol Bitung dan Cikupa.

Sementara 7.882 kendaraan, baik kendaraan pribadi, kendaraan umum dan sepeda motor, diputar balik dari jalan arteri.

"Kendaraan pemudik melalui jalur arteri saat ini mendominasi dan yang terbanyak diputar balik," katanya kepada Warta Kota, Kamis (14/5/2020).

Sementara untuk jenis kendaraan yang diputar balik dari jumlah total, yang terbanyak masih kendaraan pribadi.

Selain itu kata Sambodo selama penerapan larangan mudik ini, pihaknya mengamankan dan menyita sebanyak 228 kendaraan bermotor yang membawa penumpang atau pemudik dengan modus travel gelap.

Dari 228 kendaraan itu, terdiri dari 13 bus, satu truk serta ratusan kendaraan sisanya adalah mobil travel gelap baik minibus dan mobil pribadi.

Kepada para pengemudi katanya dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena menyelenggarakan angkutan penumpang tanpa izin atau memiliki trayek.

Dimana sanksinya denda maksimal hingga Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

"Kepada mereka kita kenakan tilang dengan sanksi denda maksimal," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).

Karenanya kata dia, semua kendaraan disita dan ditahan pihaknya sampai sidang tilang digelar.

Konferensi pers skenario penerapan aturan larangan mudik oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/4/2020).
Konferensi pers skenario penerapan aturan larangan mudik oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/4/2020). (WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU)

"Karena ini mengikuti mekanisme sidang tilang, maka kendaraan ditahan setelah menyelesaikan administrasi tilang dan telah mengikuti sidang tilang. Ada yang tanggal 5 Juni dan 26 juni. Mekanisme sesuai mekanisme tilang," kata Sambodo.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved