Kriminalitas
Jual Senjata Tajam Melalui Online, Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi
DP diamankan karena kedapatan memiliki senjata tajam celurit bahkan menjualnya melalui media sosial.
Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Polres Metro Bekasi Kota mengamankan DP anak usia 15 tahun. DP diamankan karena kedapatan memiliki senjata tajam celurit bahkan menjualnya melalui media sosial.
Akan tetapi jika disalahgunakan bakal dijerat pidana.
"Ya kami tentu akan pelajari sepanjang itu untuk keperluan sehari-hari bukan untuk tindakan kriminal tentu tidak ada masalah. Jika digunakan untuk tawuran atau tindak kejahatan bakal diamankan," papar dia.
Pelaku DP dijerat Pasal 2 (1) Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Karena pelaku dibawah umur, kita akan tetap proses sesuai hukum yang berlaku," kata Wijonarko. (MAZ)