PSBB Jakarta
Antisipasi Terpapar Corona, Satpol PP DKI Imbau Warga yang Berkerumun di McD Sarinah Isolasi Mandiri
“Kami tidak tahu mereka itu datang dari mana saja, karena di malam itu juga langsung dilakukan pembubaran.”
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang berkumpul saat acara penutupan restoran McDonald’s Plaza Sarinah atau McD Sarinah, Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (10/5/2020) lalu, untuk melakukan isolasi atau karantina mandiri.
Soalnya mereka yang datang untuk mendokumentasikan momentum penutupan restoran itu dianggap mengabaikan protokol kesehatan.
Yakni saling berjaga jarak minimal semeter dan wajib memakai masker.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya kesulitan untuk melacak orang yang berkumpul dalam acara tersebut.
• Surat Keterangan Bebas Covid-19 Dijual Rp 70.000 di Tokopedia, Berkop Surat Rumah Sakit Swasta
• Antisipasi Peredaran Daging Sapi Campur Daging Babi, Disdagin Depok Razia Pedagang, ini Hasilnya
• Rumahkan Karyawan Demi Beri Makan 2.600 Satwa di Taman Safari Bogor
Sebab begitu perkumpulan itu terjadi, petugas langsung membubarkan massa yang datang ke sana.
“Kami tidak tahu mereka itu datang dari mana saja, karena di malam itu juga langsung dilakukan pembubaran,” kata Arifin di Balai Kota DKI pada Kamis (14/5/2020).
“Jadi sulit untuk kami mengkarantinakan, karena kalau dikarantina harus diketahui dulu identitasnya,” tambah Arifin.
Isolasi mandiri diperlukan untuk menghindari adanya penularan virus yang kian masif kepada warga lain.
Bilamana mereka tak menyadari adanya penularan virus yang terjadi pasca perkumpulan tersebut.
Karena itu, mereka diharapkan melakukan isolasi mandiri di rumah minimal dua pekan atau sesuai masa inkubasi virus.
• 2.600 Satwa di Taman Safari Indonesia Terpaksa Puasa, Dampak tak ada Pemasukan dari Pengunjung
• Diskotek yang Ditutup karena Kasus Peredaran Narkoba ini Gugat Pemprov DKI Ke PTUN Jakarta
“Harus ada kesadaran diri dari masyarakat itu juga untuk mematuhi ketentuan PSBB yang dikeluarkan Pemprov DKI sesuai Pergub Nomor 33 tahun 2020,” jelas Arifin.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menjatukan sanksi denda Rp 10 juta kepada restoran siap saji McDonald’s Plaza Sarinah, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Restoran asal Amerika Serikat itu dikenakan sanksi karena mengabaikan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pasca berkerumunnya masyarakat yang mengabadikan momentum penutupan restoran pada Minggu (10/5/2020) malam lalu. (faf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/mcdonald-sarinah.jpg)