Bulan Suci Ramadan
MUI Perbolehkan Itikaf di Rumah untuk Mencari Lailatul Qadar Selama Pandemi Covid-19
Ketika Ramadan biasanya warga mendatangi masjid untuk melaksanakan I'tikaf, hal ini karena Itikaf di 10 malam terakhir Ramadan sangat dianjurkan.
Penulis: Joko Supriyanto |
WARTAKOTALIVE.COM, SENEN - Ketika ramadan biasanya warga mendatangi masjid untuk melaksanakan Itikaf, hal ini karena I'tikaf di 10 malam terakhir di bulan ramadan sangat dianjurkan, karena untuk mencari lailatul qadar.
Namun, bagaimana dengan kondisi ditengah pandemi ini, apakah I'tikaf harus di Masjid, terlebih adanya larangan berkumpul dengan jumlah banyak sebagai mencegah penyebaran virus covid-19.
Menyikapi hal itu Ketua Majelis Ulama Indoneska (MUI) DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar mengatakan, melihat kondisi saat ini memang diharuskan beribadah di rumah.
Bagi yang terbiasa I'tikaf di Masjid tak mempermasalahkan jika I'tikaf di rumah.
"Pada dasarnya kalau kita biasa I'tikaf di Masjid lantas kita niat aja I'tikaf di rumah, insya Allah pahala tidak akan berkurang, Allah tahu kok. Sama kaya kita jamaah di masjid karena kondisi begini akhirnya di rumah," kata KH Munahar Muchtar dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).
• VIRAL Terkonfirmasi, Detik-detik Maling Gondol Motor dari Parkir Apartemen, Pelaku Belum Tertangkap
• HORE! Wabah Virus Corona Segera Berakhir, Covid-19 Alami Mutasi dan Kondisinya Melemah, Ini Buktinya
• Kenapa Presiden Jokowi Tak Pasang Ucapan Duka Cita Wafatnya Jenderal Djoko Santoso, kata Fadli Zon
KH Munahar Muchtar menyampaikan jika memang kondisi ini, kegiatan ibadah di masjid tidak memungkinkan, sehingga dengan begitu tetap melakukan ibadah seperti di masjid walau dilakukan di rumah.
Kendati demikian, menurutnya yang terpenting saat melakukan I'tikaf di rumah yaitu harus niat, niatnya sama ketika melakukan I'tikaf di Masjid.
"Insya allah tidak mengurangi nilai pahala kok. Yang penting niatnya saja," katanya.
Menurutnya I’tikaf hukumnya sunah dan tidak harus pada bulan Ramadan, boleh dilakukan pada bulan apa saja, yang penting orang yang melakukannya memahami apa itu I’tikaf.
• BREAKING NEWS: Dinas Pendidikan Kota Tangerang Usul Sekolah Segera Dibuka di Tengah Covid-19
"Kalo I'tikaf itu kan tidak pakai tata cara, niat aja. Seperti seumpamanya kita sekedar masuk Masjid kita niat I'tikaf boleh, walaupun kita tidak duduk, sambil duduk juga boleh apalagi waktu lama dengan dzikir dan lain sebagainya," katanya.
Bahkan I'tikaf bisa dilakukan dalam waktu yang cukup singkat ketika di Masjid, hal ini diungkapkan Munahar sesuai gambaran I'tikaf yang disampaikan para ulama.
"Ulama juga memberikan gambaran I'tikaf itu boleh aja walaupun masuk dalam masjid sebentar terus keluar lagi tidak masalah. Yang terpenting niatnya saja," ujarnya.
Meski begitu hingga saat ini dikatakan KH Munahar, jika para ulama termasuk MUI DKI Jakarta tengah mencari hukum melakukan I'tikaf di rumah selama pandemi covid-19.
• BREAKING NEWS Update Covid-19 Seluruh Dunia, WHO: Tercatat 4.013.728 Kasus, Amerika Terparah