Sabtu, 18 April 2026

Daging Sapi Palsu

LPPOM MU Minta Jaringan Pemalsuan Daging Sapi Diusut Tuntas dan Dihukum

Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) bersuara atas pemalsuan daging sapi di wilayah Bandung.

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Kompas.com
Tujuh pelaku pembuat bakso berbahan daging celeng atau babi dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Bogor, Selasa (30/5/2017)(KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -  Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) bersuara atas pemalsuan daging sapi di wilayah Bandung. Rabu (13/5/2020).

Direktur LPPOM MUI, Dr. Lukmanul Hakim, M.Si, meminta aparat kepolisian untuk menyusut tuntas penjualan daging celeng yang dicampur daging sapi. Sebab, kejadian ini terus berulang.

Menurut dia, masalah utama ini, karena tingginya permintaan dan suplai serta lemahnya penegakan hukum.

"Kami prihatin atas beredarnya daging babi yang dikesankan daging sapi. Ini praktek bisnis yang curang dan jahat. Mresahkan masyarakat, karena beredar di kalangan konsumen muslim," kata Lukmanul, di Jakarta.

Lukmanul Hakim mengatakan, kejadian peredaran daging babi yang dikemas seolah-olah daging sapi tidak bisa dilihat secara parsial.

Tingginya permintaan dan suplai akan daging palsu tersebut ditengarai jaringan distribusinya yang sudah tersusun rapi. 

“Kami minta peternak atau pengusaha untuk menghormati konsumen muslim yang menolak mengkonsumsi itu," tandas Lukmanul

"Jangan menipu kami umat Islam karena penegakan hukum saja tidak selesai. Konsumen sudah tertipu dan mengonsumsi barang haram," tambahnya. 

Musim Libur Lebaran saat Pandemi Virus Corona, Jasa Marga Batasi Kapasitas Rest Area Hanya 50 Persen

Gading Marten Ingin Bareng Gisel Berhasil Jadi Orangtua untuk Gempi

Youtuber Ini Berani Sebut Argumentasi Jerinx SID Soal Teori Konspirasi Virus Corona Amburadul

Lukamnul Hakim menilai pemalsuan daging sapi tersebut merupakan ranah tindak pidana. Sebab itu, pemerintah dan jajaran kepolisian harus menindak tegas serta menghukum para pelaku.

Menurut Lukmanul Hakim, peredaran daging nonhalal sejatinya sudah diatur sedemikian rupa, dan jalur distribusinya juga berbeda dengan jalur distribusi daging halal.

"Kalau ada daging babi beredar di pasar-pasar tanpa memenuhi aturan, itu jelas ilegal," tegas Lukmanul Hakim.

Lukmanul menginginkan agar tata niaga daging babi lebih ditingkatkan pengawasannya. Sebab,  kasus semacam ini sering terjadi menjelang Idul Fitri.

LPPOM MUI mengingatkan agar masyarakat konsumen tidak mudah tergiur dengan penawaran daging dengan harga murah yang tidak terjamin kehalalannya.

Masyarakat disarankan membeli daging dari pedagang yang telah bekerja sama dengan rumah potong hewan yang telah memiliki sertifikat halal MUI.

Lukmanul Hakim, yang juga Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Perekonomian, menyatakan bahwa 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved