Virus Corona Jabodetabek

Tak Ada Payung Hukum Pemotongan THR BUMD, Jadi Alasan DKI Hanya Bisa Keluarkan Imbauan

Pemprov DKI mengaku tak bisa memaksa BUMD di wilayah setempat untuk memotong atau menunda pemberian THR kepada jajaran Direksi maupun karyawan.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Wartakotalive/HO
Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk ASN. Pemprov DKI mengaku tak bisa memaksa BUMD di wilayah setempat untuk memotong atau menunda pemberian THR kepada jajaran Direksi maupun karyawan. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku tak bisa memaksa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah setempat untuk memotong atau menunda pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada jajaran Direksi maupun karyawan.

Sebab, tidak ada payung hukum yang mengatur pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan untuk memangkas THR atau menundanya.

Sekretaris BP BUMD DKI Jakarta Riyadi mengatakan, surat yang disampaikan kepada 13 BUMD di Jakarta itu sifatnya hanya imbauan.

Artinya, DKI mengharapkan kebesaran hati para Direksi untuk menunda atau memangkas pemberian THR karena adanya wabah Covid-19.

“Kami tidak bisa memaksa karena harus ada dasar hukumnya. Ketika kami cari dasar hukumnya terkait dengan itu tidak ketemu, misalnya dari PP, Perpres, Keppres, Permendagri atau sebagainya,” kata Riyadi pada Selasa (12/5/2020).

 Kenapa Presiden Jokowi Tak Pasang Ucapan Duka Cita Wafatnya Jenderal Djoko Santoso, kata Fadli Zon

 BREAKING NEWS Polisi Tangkap Ferdian Paleka, Youtuber Prank Sembako Isi Sampah ke Waria

 Ini Wajah Memelas Ferdian Paleka Ditangkap Polisi saat akan Kabur di Tol Tangerang-Merak

 Ini Cerita Tentang Saputri, Istri Pertama Didi Kempot, Pernah Jadi Buruh di Tangerang Biayai Suami

Karena itu, Riyadi berharap agar Direksi dapat mengikuti imbauan pemerintah daerah.

Apalagi dampak sosial-ekonomi akibat wabah Covid-19 sangat dirasakan oleh seluruh masyarakat tak terkecuali pemerintah daerah.

“Imbauan pemotongannya dari Direksi hingga karyawan, untuk mekanismenya diserahkan kepada Direksi BUMD yang bersangkutan,” ujar Riyadi.

Menurutnya, kemungkinan karyawan yang berada di level paling bawah tidak akan dipotong atau ditunda pemberian THR nya.

 Trump Salahkan Obama, Giliran Obama Balas: Penanganan Trump Terhadap Pandemi Covid-19 Semrawut

Namun, pemerintah daerah tidak bisa melarang, bila karyawan tersebut justru dengan sukarela memberikan separuh THR untuk kegiatan donasi penanggulangan Covid-19.

“Nanti Direksi yang bisa mengukurlah karyawan yang punya jabatan, golongan tinggi, yah mungkin boleh (dipotong). Tapi bagi karyawan yang golongannya rendah, nanti Direksi masing-masing yang menentukan,” imbuhnya.

Dia menambahkan, pemotongan atau penundaan THR 2020 dapat dialihkan BUMD untuk kegiatan kemanusiaan penanggulangan Covid-19.

Di antaranya pembagian sembako kepada masyarakat miskin dan rentan.

 Pihak Keluarga Pilih Makamkan Djoko Santoso di Sandiego Hills Meski Punya Hak di TMP Kalibata

“Kami berikan imbauan untuk membantu sumbangan dan bentuknya macam-macam tergantung BUMD nya,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengimbau 13 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta untuk memotong hingga menunda pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2020.

Alasannya, saat ini Ibu Kota tengah dilanda wabah Covid-19.

Berdasarkan data yang diperoleh, imbauan itu telah disampaikan Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta Syafruddin melalui surat bernomor 871/-085 pada 6 Mei 2020 lalu.

 YouTuber Ferdian Paleka Beri Penjelasan soal Video Maaf tapi Bohong, Ini Katanya

Adapun 13 BUMD tersebut, di antaranya Perumda Pasar Jaya; Pembangunan Sarana Jaya; PDAM Jaya; PD Dharma Jaya; PD PAL Jaya; PT Jakarta Propertindo; PT MRT Jakarta; PT Bank DKI; PT Food Station Tjipinang Jaya; PT Jakarta Tourisindo; PT Jamkrida Jakarta; PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dan PT Transportasi Jakarta.

Apakah karena THR PNS Turun di Tanggal 15 Mei 2020?

Menuju 15 Mei trending topic di twitter. Banyak tafsiran salah satunya tanggal THR PNS, TNI, Polri turun.

Berikut ini Cuitan netizen terkait #Menuju15Mei adalah THR 

@rsdiana16: #menuju15mei Apaan si? THR turun? Serius nanya ini

Menuju 15 Mei jadi trending topic, apakah karena THR PNS TNI Polri akan turun?
Menuju 15 Mei jadi trending topic, apakah karena THR PNS TNI Polri akan turun? (twitter)

@mahardowski: sampe searching gw #menuju15mei , gw kira ada apaan anjir wkakak sabi kali beli apa apa apa apa

@Zamroni70533719: Buat ASN golongan 1 dan 3 THR 2020 cair jum'at day #menuju15mei

@sally_1013: Kira" dapet THR nga nih gue,scara udah 2 bulan di rumahkan Wajah menangis kencang #menuju15mei

 Jumlah THR PNS Paling Rendah Rp 1,5 Juta dan Paling Tinggi Rp 5,9 Juta, Ini Daftarnya

 UPDATE Fakta Terbaru Pencairan THR PNS/TNI/Polri yang Akan Dibagikan Minggu Kedua Mei

Namun tanggal tersebut rupanya ada rilis lagu religi hasil kolaborasi antara Dul Jaelani ft. Fadly Padi yg diberi judul Sang Pemuja.

@valiesty: Guys aku ngakak guys....Para warga di twitterland, tanggal 15 Mei 2020 mendatang itu akan ada perilisan lagu religi hasil kolaborasi antara Dul Jaelani ft. Fadly Padi yg diberi judul Sang Pemuja. Terimakasih!!! Wajah tersenyum dengan lingkaran cahaya  #menuju15mei #dulfadlypadi

@syahrezkyrmdhn: #menuju15mei itu hari perilisan lagu religi dari #dulfadlypadi tapi gara-gara semua foto betina caper info aslinya malah tenggelam. Kalau lu merasa cantik, pamer foto tuh di ig jangan di Twitter pukimak. Orang-orang mau nyari info malah nemu nya foto-foto caper lu pada

 Misteri Wanita yang Dikubur di Belakang Rumah Tukang Roti Mulai Tersingkap, Disiksa Hingga Tewas

Tanggal 15 Mei THR Turun?

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan dilakukan secara serentak paling lambat pada Jumat (15/5/2020) mendatang.

Lebih lanjut Menkeu bilang, aturan terkait dengan pemberian THR seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait THR saat ini juga sudah dikeluarkan.

"Kami sekarang sedang melakukan persiapan dengan seluruh satuan kerja (satker) untuk eksekusi pembayaran THR ini diharapkan akan bisa dilakukan secara serentak paling lambat pada hari Jumat (15/5) ini," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi daring, Senin (11/5/2020) seperti dikutip dari Kontan.co.id.

 Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR Karyawan 2020, ini Kabar Baik dan Buruknya

Menkeu menjelaskan, anggaran yang dialokasikan untuk pemberian THR di tahun ini adalah sebesar Rp 29,38 triliun.

Rinciannya, untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 6,77 triliun, untuk pensiunan Rp 8,70 triliun, dan untuk ASN daerah Rp 13,898 triliun.

Seperti diketahui untuk tahun ini, pejabat Eselon I dan Eselon II tidak akan mendapatkan THR.

 Jumlah THR PNS Paling Rendah Rp 1,5 Juta dan Paling Tinggi Rp 5,9 Juta, Ini Daftarnya

Karena, ASN yang diberikan THR hanyalah Eselon III, TNI, Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan di bawah Eselon II.

Anggaran THR untuk pejabat Eselon I, Eselon II, serta pejabat negara ini akan dialokasikan untuk penanganan wabah virus corona di Indonesia.

"Kami terus melakukan kajian terhadap berbagai langkah-langkah yang bisa tetap memfokuskan pada penanganan virus corona, yaitu penanganan penyebaran dan mencegah korban jiwa. Namun, di sisi lain juga mengkaji berbagai kemungkinan agar dampak kepada sosial ekonomi itu bisa dikurangi," jelas Sri Mulyani.

 Kriteria PNS yang menerima THR

Bersamaan dengan surat yang ditandatangani oleh Menkeu tersebut, juga terlampir RPP tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (RPP THR).

Di dalam RPP THR disebutkan, THR tahun 2020 hanya diberikan kepada PNS dengan kriteria berikut.

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri

5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya

6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu

Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal TNI (Mar) Suhartono, M.Tr(Han) menghadiri upacara Penyambutan Satgas Garuda Operasi Bantuan Penanggulangan Karhutla di Australia Ta. 2020. Upacara yang dipimpin langsung oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto ini berlangsung di Plaza Mabes TNI Cilangkap, Jakarta-Timur, Jumat (06/03/2020).
Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal TNI (Mar) Suhartono, M.Tr(Han) menghadiri upacara Penyambutan Satgas Garuda Operasi Bantuan Penanggulangan Karhutla di Australia Ta. 2020. Upacara yang dipimpin langsung oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto ini berlangsung di Plaza Mabes TNI Cilangkap, Jakarta-Timur, Jumat (06/03/2020). (Dispen Kormar)

7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang tewas atau gugur

8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dinyatakan hilang

9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya

10. Penerima Pensiun atau Tunjangan

11. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU

12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

13. Calon PNS.

Jabatan yang tak menerima THR

Kemudian, disebutkan bahwa THR di tahun ini tidak diberikan kepada beberapa jabatan berikut.

1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya

2. Wakil Menteri

3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan setara dengan jabatan pimpinan tinggi

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara dengan jabatan fungsional ahli utama

5. Dewan pengawas BLU

6. Dewan pengawas LPP

7. Staf khusus di lingkungan kementerian

8. Hakim Ad hoc

9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hal keuangan atau hak administratif nya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama

11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara

12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

Besaran THR

Adapun besaran THR sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan Hari Raya Idul fitri, diberikan bagi jabatan berikut.

1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum

2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilan, yaitu sebesar satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya

3. Penerima pensiun. THR yang diberikan paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan

4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal, tewas, gugur, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya

5. Penerima pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya

6. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan

7. Pegawai non PNS pada LNS atau LPP, atau pegawai lainnya, sebesar lampiran PP

8. Pegawai non PNS pada BLU, sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling tinggi sebesar THR yang diterima PNS pada jabatan yang setara

9. Calon PNS, paling banyak sebesar 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

Di dalam RPP THR juga disebutkan bahwa THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Kemudian, dalam hal THR belum dibayarkan, maka dapat diberikan setelah tanggal hari raya.  (faf/Wit)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved