Rabu, 6 Mei 2026

PSBB Bekasi

Pendapat Tri Adhianto tentang Warga Usia 45 Tahun Dibebaskan Bekerja Kembali

Pemerintah Pusat berencana membebaskan warga di bawah usia 45 tahun untuk kembali bekerja saat pandemi virus corona atau Covid-19.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam |
Dok Humas Pemkot Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi melakukan tes swab PCR terhadap pedagang dan pembeli di 12 pasar dan dua pertokoan selama pekan ini. 

Banyak orang juga sudah sadar dan tingkat kepatuhannya tinggi, seperti pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak untuk mencegah virus corona.

"Jadi gitu virus ini sepanjang cepat diketahui pasti aman yang bahaya Orang Tanpa Gejala (OTG) ini, tanpa ada gejala tiba tiba prak (mati). Maka ini jadi fokus kita di PSBB tahap ketiga," katanya.

PSBB tahap III

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi telah mengajukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Terhitung PSBB tahap kedua berakhir hari ini Selasa, 12 Mei 2020.

Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan bahwa perpanjangan PSBB telah diajukan ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk diteruskan ke Kementerian Kesehatan.

Ajukan PSBB Tahap Ketiga, Ini Tiga Fokus Utama Pengawasan Pemkot Bekasi

"Kita tunggu hasilnya, hari ini terkahir PSBB tahap dua. Berapa lama perpanjangan tunggu pengumuman, apakah normal 14 hari kedepan atau ikuti DKI Jakarta yang sampai 22 Mei," kata Tri Adhianto.

Dia mengatakan, PSBB tahap ketiga nanti, petugas bakal memeriksa surat tugas kerja bagi penumpang KRL Commuter Line dan pengendara yang melintas akses perbatasan keluar masuk Kota Bekasi.

"Perusahaan-perusahaan dikecualikan ini ikut berkontribusi dengan cara mereka mungkin buat semacam surat tugas izin kalau mereka keluar."

"Jadi kita betul- pastikan kalau orang keluar itu memang penting ada tujuannya," ujarnya.

Tak hanya pengendara angkutan pribadi seperti motor dan mobil,  warga yang menggunakan angkutan umum yang melintasi perbatasan juga bakal diperiksa surat tugas kerjanya.

Cegah Virus Corona, Tim Gugus Tugas Covid-19 Dibentuk Khusus Awasi Pasar di Kabupaten Bekasi

Seharusnya warga yang beraktivitas di luar rumah juga wajib menunjukkan surat tugas. Hal itu untuk mengawasi aktivitas warga yang keluar rumah benar-benar penting dan punya tujuan.

"Misal di check point saat diperiksa enggak ada  suratnya itu, kita suruh pulang sehingga bisa menekan pergerakan. Karena kita mengahadapi persoalan ini susah juga," katanya.

Selain itu, Pemkot Bekasi juga bakal memperketat pengawasan di lokasi pasar.

Pengawasan di pasar dilakukan karena suasana pasar seperti tidak ada apa-apa. Aktivitas masih tinggi dan masih banyak yang melanggar PSBB, tak pakai masker maupun jaga jarak.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved