Virus Corona Jabodetabek

ISI Lengkap Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020: Tak Pakai Masker Didenda Rp 250.000 dan Kerja Sosial

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan Pergub 41/2020 yang mengatur sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Warta Kota/Desy Selviany
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam wawancara khusus dengan Wartakotalive.com pada Selasa (14/4/2020) lewat video conference. (Desy Selviany) 

15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.

16. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi adalah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

17. Kota/Kabupaten Administrasi adalah 5 (lima) Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

18. Kelurahan adalah Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.

19. Kecamatan adalah Kecamatan di Provinsi DKI Jakarta.

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 3

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:

a. meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

b. memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB, dan

c. mengoptimalkan pelaksanaan PSBB dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

BAB III

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved