Virus Corona Jabodetabek
ISI Lengkap Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020: Tak Pakai Masker Didenda Rp 250.000 dan Kerja Sosial
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan Pergub 41/2020 yang mengatur sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Pembatasan Sosial Berskala Besar yang selanjutnya disingkat PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi DKI Jakarta yang selanjutnya disebut Gugus Tugas COVID-19 tingkat Provinsi adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dibentuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tingkat Provinsi.
3. Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan), termasuk untuk pengemudi, atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
4. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/ atau orang dengan dipungut bayaran.
5. Pemberitahuan Tertulis adalah pemberitahuan yang diterbitkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja/ Dinas Perhubungan atas penderekan dan lokasi penyimpanan kepada pemilik/pengemudi mobil penumpang pribadi, kendaraan umum angkutan barang dan/ atau orang, dan sepeda motor.
6. Surat Ketetapan Denda Administratif PSBB yang disingkat SKDA-PSBB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya nilai denda administratif yang wajib dibayarkan oleh setiap orang, pelaku usaha, badan hukum, pemilik kendaraan mobil penumpang dan pemilik sepeda motor atas pelanggaran selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB yang disetor ke kas daerah.
7. Penderekan adalah tindakan Dinas Perhubungan atas pelanggaran penggunaan mobil penumpang pribadi atau sepeda motor selama masa PSBB ke kantor Kelurahan atau kantor Kecamatan.
8. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
10. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
11. Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
12. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Virus Corona Jabodetabek
PSBB
Pergub 41/2020
sanksi bagi pelanggar PSBB
Anies Baswedan
isi lengkap Pergub 41/2020
Kegiatan Operasi Yustisi Bakal Ditingkatkan Polres Metro Bekasi di Masa PPKM Level 1, Ada Apa? |
![]() |
---|
Tiga Tempat Isolasi Terpusat Disiagakan di Kabupaten Bekasi, Ada Prediksi Gelombang Ketiga Covid-19? |
![]() |
---|
Pospera dan Pena 98 Bagikan 320 Ribu Paket Sarapan dan Vitamin Gratis, Ajak Pemerintah Ikut Serta |
![]() |
---|
Ini Alasan Pemerintah Kabupaten Bekasi Berencana Memindahkan Semua Pasien Isoman ke Tempat Isoter |
![]() |
---|
DPD Partai Golkar Gelar Vaksinasi Covid-19, Tujuannya Percepatan Herd Immunity |
![]() |
---|