Larangan Mudik

Ini Alasan Lion Air Tetap Pasang Tarif Murah Meski Penerbangan Terbatas di Tengah Pandemi Corona

Maskapai penerbangan Lion Air Group kembali melayani penerbangan domestik mulai kemarin, Minggu (10/5/2020).

Warta Kota/Andika Panduwinata
Lion Air Group kembali beroperasi terbatas sejak Minggu (10/5/2020). Maskapai ini tetap memasang tarif murah seperti ciri khasnya. 

4. Pelayanan kesehatan

5. Pelayanan kebutuhan dasar

6. Pelayanan pendukung layanan dasar

7. Pelayanan fungsi ekonomi penting.

8. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami istri, anak saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

"Setiap penumpang yang akan bepergian menggunakan transportasi udara selama larangan mudik ini harus sesuai dengan kriteria dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kami tegaskan bahwa, operasional penerbangan domestik bukan untuk pemudik," kata Agus Haryadi.

Hotel di Jakarta Tak Terapkan Protokol Kesehatan Dapat Terancam Gulung Tikar

Adapun PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soetta dalam hal ini berkomitmen memastikan operasional bandara memenuhi ketentuan protokol kesehatan sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

Persyaratan Mendapatkan Pelayanan Penerbangan Lion Air saat Pandemi Virus Corona

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memperbolehkan maskapai penerbangan Lion Air beroperasi 3 Mei 2020.

Pihak Kemenhub perbolehkan Lion Air beroperasi saat pandemi virus corona atau Covid-19, untuk penerbangan khusus maskapai Lion Air.

Diketahui penerbangan khusus Lion Air tersebut antara lain, pengangkutan kargo, penerbangan pebisnis bukan untuk mudik, penerbangan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan.

Kemudian, untuk operasional kedutaan besar, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia.

Selain itu, penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).

Suriname Ambyar Didi Kempot Meninggal, Ini Momen Didi Kempot Nyanyi Untuk Presiden Suriname

Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).

Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved