Larangan Mudik
Ini Alasan Lion Air Tetap Pasang Tarif Murah Meski Penerbangan Terbatas di Tengah Pandemi Corona
Maskapai penerbangan Lion Air Group kembali melayani penerbangan domestik mulai kemarin, Minggu (10/5/2020).
Mereka tampak menunggu antrean di Terminal 2. Sejumlah calon penumpang membawa berkas - berkas dan barang bawaan saat hendak melakukan pemberangkatan.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan seluruh penerbangan domestik Lion Air dari Terminal 1A pindah ke Terminal 2E Bandara Soetta.
Seluruh penerbangan internasional Lion Air, Batik Air, Malindo Air dan Thai Lion Air dari Terminal 2F pindah ke Terminal 3.

Sedangkan seluruh penerbangan domestik Batik Air tetap di Terminal 2E. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
• Polsek Pamulang Lakukan Rapid Test Virus Corona Ke 76 Anggotanya
"Proses dan persiapan perjalanan udara wajib bagi calon penumpang Lion Air Group," ujar Danang kepada Warta Kota, Minggu (10/5/2020).
Calon penumpang diminta tiba lebih awal di terminal keberangkatan. Yakni empat jam sebelum keberangkatan.
"Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan. Meliputi tiket, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19 atau surat keterangan sehat, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020," ucapnya.
Danang menyebut calon penumpang juga harus mengenakan masker sebelum penerbangan. Baik itu saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandara.
• Perhimpunan Indonesia Tionghoa Gandeng Pemuda Pancasila Serahkan Bantuan Covid-19
"Mereka juga harus mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer). Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan dan menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat," kata Danang.
Kriteria Penumpang Boleh Terbang
Diketahui, perjalanan yang diperbolehkan untuk dilakukan transportasi udara selama masa larangan mudik tertuang di dalam SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Kriteria calon penumpang yang diperbolehkan pakai pesawat udara selama larangan mudik adalah:
1. Orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan
2. Pelayanan percepatan penanganan corona.
3. Pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum