Berita Video
VIDEO: Warga Mencari Informasi Kereta Luar Biasa di Stasiun Gambir
Pengoperasian kereta api KLB mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020 pada pukul 07.15 dan 08.45 dengan jurusan Jakarta - Surabaya
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR- Petugas PT KA melayani warga mencari informasi perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) di Stasiun Gambir, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2020).
Pengoperasian kereta api KLB mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020 pada pukul 07.15 dan 08.45 dengan jurusan Jakarta - Surabaya ini tidak untuk umum.
Untuk mengunakan KA KLB ini harus memenuhi beberapa persyaratan seperti Surat Tugas dari intitusi, negatif virus Covid-19 dan dalam pengawasan Gugus Tugas Covid-19.
Kereta Luar Biasa (KLB) mulai dioperasikan oleh PT KAI, Selasa (12/5/2020).
Calon penumpang yang bisa naik KLB harus memenuhi syarat atau kriteria khusus.
Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, calon penumpang KLB harus memenuhi kriteria khusus sesuai syarat Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 4 tahun 2020.
"Bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri itu harus menunjukan surat tugas," kata Joni Martinus saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2020).
"Kemudian bagi pegawai BUMN, BUMD organisasi non pemerintah itu harus ada surat tugas yang ditandatangani oleh direksi atau kepala kantornya," katanya lagi.
Tak hanya menyertakan surat tugas, calon penumpang ini juga harus menyertakan Surat keterangan yang menyatakan negatif virus corona atau Covid-19 dari tes swab PCR dan rapid test.
• Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Mudik atau Pergi Naik Pesawat, Kapal Laut, Kereta, dan Bus
Masyarakat umum juga bisa naik KLB, tapi harus menyertakan surat keterangan negatif virus corona, serta mencantumkan surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani lurah atau kepala desa.
"Nah tidak lupa juga Indentitas diri. Setelah berkas itu selesai itu nanti ada tim gabungan dari Kemenhub, Pemda, Satgas Covid-19, TNI-Polri yang memverifikasi berkas mereka, apakah memenuhi syarat atau tidak," katanya.
Jika calon penumpang telah memenuhi syarat atau layak untuk melakukan perjalanan dengan Kereta Luar Biasa oleh petugas gabungan maka calon penumpang akan diberikan surat izin untuk membeli tiket Kereta Luar Biasa.
"Nah surat izin ini nanti ada dua rangkap. Rangkap pertama untuk petugas loket tiket dan kedua itu untuk pegangan yang bersangkutan dan sebagai boarding pass pada saat masuk ke peron," katanya.
Joni menambahkan, angkutan massal Kereta Luar Biasa ini dikhususkan untuk calon penumpang sesuai kriteria SE Gugus Tugas.
KLB bukan untuk masyarakat yang akan mudik Lebaran atau ke kampung halaman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/suasana-stasiun-gambir33.jpg)