PSBB Jakarta
Terungkap, Sopir Angkutan Umum Dianggap Lebih Patuhi Aturan PSBB Ketimbang Kendaraan Pribadi
Jumlah kendaraan pribadi yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta Timur lebih banyak dibanding sopir angkutan umum.
Penulis: Rangga Baskoro |
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR REBO -- Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Suhli menjelaskan, jumlah kendaraan pribadi yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta Timur lebih banyak dibanding sopir angkutan umum.
Meski tak merinci jumlah dan perbandingan, Suhli mengatakan kepatuhan sopir angkutan umum dianggapnya lebih baik.
"Pelanggaran lebih banyak pengemudi kendaraan pribadi. Data ada di makodit (Ditlantas Polda Metro), posko lantas, silakan ke Polda," kata Suhli saat dikonfirmasi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (11/5/2020).
Hal tersebut terlihat saat pihaknya melakukan pemantauan di cek poin PSBB. Cukup banyak pengemudi kendaraan pribadi yang mengangkut penumpang di sebelah kursi sopir.
Sementara itu, Wakasatlantas Polrestro Jakarta Timur Kompol Maulana Karepesina menuturkan kepatuhan pengemudi sopir angkutan umum kini membaik.
• VIRAL Terkonfirmasi Warga Ramai-ramai Pagar Tembok Batako Batas 2 Desa di Malang Jatim karena Corona
• BREAKING NEWS Polisi Tangkap Ferdian Paleka, Youtuber Prank Sembako Isi Sampah ke Waria
• Ini Wajah Memelas Ferdian Paleka Ditangkap Polisi saat akan Kabur di Tol Tangerang-Merak
• Ini Cerita Tentang Saputri, Istri Pertama Didi Kempot, Pernah Jadi Buruh di Tangerang Biayai Suami
Menurutnya kepatuhan tersebut meningkat usai pembekalan keselamatan mengemudi saat Pandemi Covid-19 diberikan.
Sejak Senin (20/4/2020) lalu, sebanyak 2.256 sopir dan kernet angkutan umum dapat pembekalan dari jajaran Satlantas Polrestro Jakarta Timur.
"Kalau kedapatan mengemudi tidak menggunakan masker dan mengangkut penumpang lebih dari 50 persen kapasitas kursi tentu kita tegur," ujar Maulana.
Pembekalan jadi syarat sopir dan kernet menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu dari Korlantas Polri yang disalurkan lewat setiap Polda.
• Trump Salahkan Obama, Giliran Obama Balas: Penanganan Trump Terhadap Pandemi Covid-19 Semrawut
Dalam Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB, baik sopir angkutan umum dan pengemudi mobil pribadi diwajibkan mengenakan masker.
Tidak mengangkut lebih dari 50 persen kapasitas kursi kendaraan, dan menerapkan physical distancing dalam mobil.
Bedanya sopir angkutan umum wajib melakukan deteksi gejala Covid-19 terhadap setiap penumpang yang diangkut.
Riset LSI Nyatakan Kabar Buruk
Sementara itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah diterapkan di sebanyak 18 wilayah di Indonesia dinilai belum maksimal.