Virus Corona
Mulai Besok KAI Operasikan KA Luar Biasa dari Gambir
Beroperasinnya KA Luar Biasa ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 4 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Murtopo
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - PT Kereta Api Indonesia (persero) mulai Selasa (12/5/2020) akan mengoprasikan KA Luar Biasa dari Stasiun Gambir.
KA luar biasa ini akan melayani penumpang dari Selasa (12/5/2020) hingga Minggu (31/5/2020) mendatang.
Beroperasinnya KA Luar Biasa ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 4 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 JUGA memberikan syarat atau kriteria khusus penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi umum.
• Nasib 228 Mobil Travel Gelap dan Bus Bawa Pemudik Dicegat Polisi dari 18 Titik, Kini Dikandangkan
Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, ada tiga rute dengan enam perjalanan KA yang akan dioperasikan setiap harinya.
Namun, ia menegaskan KA ini hanya untuk penumpang dengan kriteria khusus.
"Jadi ada tiga rute yang dilayani yaitu Gambir-Surabaya Pasarturi (lintas Utara), Gambir-Surabaya Pasarturi (lintas Selatan) dan Bandung-Surabaya Pasarturi," kata Joni Martinus saat dikonfirmasi, Senin (12/5/2020).
• Penumpang yang Berangkat dari Terminal Terpadu Pulo Gebang Harus Penuhi Syarat Ini Sebelum Berangkat
Joni menjelaskan jika setiap rute perjalanan, KA Luar Biasa memiliki jumlah gerbong yang berbeda-beda.
Joni mencontohkan rute Gambir-Pasarturi misalnya terdapat 8 gerbong terdiri dua ketegori yaitu 4 gerbong Eksekutif dan gerbong Ekonomi (stainless steel).
"Nah kalo untuk yang Bandung-Surabaya itu ada 6 gerbong terdiri dari 3 gerbong Eksekutif dan 3 gerbong Ekonomi (stainless steel)," kata Joni.
Selain itu dikatakan Joni jika Kereta Luar Biasa ini hanya berhenti di 8 Stasiun sepanjang perjalanan yaitu Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Yogyakarta, Solo, Bandung, Madiun Surabaya Pasarturi.
• FEATURE: Beli Tiket Sejak Februari 2020 Ucup Tetap Batal Mudik, Uang untuk Calo Kereta Api Menguap
Ia memastikan jika prosedur disetiap stasiun maupun layanan penumpang akan memenuhi standar kesehatan, bahkan para petugas pun juga akan dilengkapi dengan APD.
"Setiap Stasiun pemberhentian itu dilengkapi standar prosedur kesehatan dan ada satuan tugas. Untuk jumlah kru standar mereka tetap harus mengikuti protokol kesehatan jadi kami lengkapi APD," ujarnya.
Untuk harga tiket Kereta Luar Biasa ini dengan rute Gambir-Pasarturi (arah Selatan-Utara) Tarif jarak terjauh eksekutif Rp 750.000 dan ekonomi Rp 400.000 dengan kapasitas tempat duduk 264.
• HMS Center Nilai Pemerintah Tidak Konsisten Soal Larangan Mudik Dalam Rangka Pencegahan Covid-19
Sedangkan rute Bandung-Pasarturi tarif jarak terjauh untuk eksekutif Rp 630.000 dan ekonomi Rp 440.000 dengan kapasitas 198 tempat duduk.
"Kita itu tidak menjual tiket semuanya, hanya menjual tiket 50 persen saja. Tempat duduk itu kan biasanya di isi dua orang jadi ini hanya bisa di isi 1 orang saja," ucapnya.
Selain itu Joni menegaskan jika angkutan Kereta Luar Biasa ini dikhususkan untuk calon penumpang yang sesuai kriteria SE Gugus Tugas dan bukan untuk masyarakat yang akan mudik atau ke kampung halaman.
Adapun seperti pekerja di pelayanan penanganan covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau memiliki keluarga inti pasien sakit keras serta repatriasi. (JOS)