Artis Tersangkut Narkoba

Jika Permohonan Assessment Dikabulkan, Pengacara: Roy Kiyoshi Bisa Rehabilitasi di RSKO Cibubur

Dari 21 butir diduga milik Roy Kiyoshi, paling banyak jenis Diazepam yang baru dibeli. Psikotropika lain dibeli setahun lalu dengan resep dokter.

Warta Kota/Feryanto Hadi
Henry Indraguna dan Roy Kiyoshi. Pengacara Henry Indraguna berencana mengajukan assessment terhadap Roy Kiyoshi, bukan penangguhan penahanan, Senin (11/5/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dari keterangan yang disampaikan penyidik, Henry Indraguna mendengar barang bukti psikotropika milik Roy Kiyoshi ada 21 butir.

Dari 21 butir psikotropika yang diduga milik Roy Kiyoshi itu paling banyak adalah jenis Diazepam.

Henry Indraguna mendengar informasi tersebut dari penyidik saat menemui Roy Kiyoshi di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2020) sore.

Roy Kiyoshi
Roy Kiyoshi (Warta Kota/Feryanto Hadi)

"Sesuai yang kami dapatkan dari penyidik ada 21 butir dan paling banyak Diazepam karena baru beli," jelas Henry Indraguna.

Sementara psikotropika lainnya, diakui Roy Kiyoshi kepada Henry Indraguna, adalah sisa pembelian setahun lalu yang memakai resep dokter.

Senin esok hari, Henry Indraguna berencana mengajukan assessment terhadap Roy Kiyoshi, bukan penangguhan penahanan.

Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Psikotropika, Roy Kiyoshi Ajukan Assessment

Menderita Insomnia Sejak Lama, Roy Kiyoshi Menolak Disebut Pengguna Narkoba dan Psikotropika

"Jika assessment dikabulkan, baru nanti kami minta penahanan Roy Kiyoshi supaya ditangguhkan dan bisa menjalani rehabilitasi di RSKO (Cibubur)," jelasnya.

Proses rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, itu akan dilakukan Roy Kiyoshi sambil menunggu pemberkasan berita acara selesai dilakukan penyidik.

"Selama menyiapkan sidang (di pengadilan), Roy akan menjalani rehabilitasi di RSKO," ujar Henry Indraguna.

Roy Kiyoshi
Roy Kiyoshi (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Henry Indraguna, pengacara Roy Kiyoshi, berencana memohon proses assessment untuk kliennya tersebut, Senin (11/5/2020).

Assessment yang dilakukan Badan Narkotika Nasional dilakukan untuk menentukan peran pengguna narkoba sebagai pecandu atau bukan.

Assessment juga dilakukan guna mendukung perlu atau tidaknya sanksi rehabilitasi dalam proses persidangan.

Insomnia, Roy Kiyoshi Mengaku Tidak Tahu Kandungan Psikotropika Dalam Obat Tidur yang Dikonsumsinya

Mengapa Roy Kiyoshi Memakai Psikotropika hingga Ditangkap Polisi, Begini Penjelasan Pengacara

"Langkah hukum kami selanjutnya, Senin nanti akan mengajukan permohonan assessment (untuk Roy Kiyoshi)," kata Henry Indraguna.

Henry Indraguna memohon supaya penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan memberikan izin supaya assessment itu bisa dilakukan Roy Kiyoshi di BNN.

"Kami sudah membawa bukti, salah satunya resep dokter yang menjelaskan, Roy Kiyoshi sakit sejak 2017 hingga 2019. Roy sakit dan butuh obat, dan bukan pengguna (psikotropika)," katanya.

Roy Kiyoshi
Roy Kiyoshi (Warta Kota/Nur Ichsan)

Ia berharap, permohonan Roy Kiyoshi melakukan assessment itu dikabulkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Setelah itu kami minta agar (Roy Kiyoshi) di rehabilitasi di RSKO (Cibubur)," kata Henry Indraguna.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved