Sabtu, 25 April 2026

PSBB Jakarta

Ini Persyaratan Karyawan Swasta Bisa Naik Pesawat Domestik

Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero), Muhamad Wasid, mengatakan, prosedur baru persyaratan penumpang rute domestik.

Editor: Dodi Hasanuddin
Warta Kota/Andika Panduwinata
Suasana di Bandara Internasional Soekarno Hatta yang mulai didatangi calon penumpang lagi, Kamis (7/5/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero), Muhamad Wasid, mengatakan, prosedur baru persyaratan penumpang rute domestik telah diberlakukan.

Prosedur baru tersebut mengikuti Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Prosedur baru dalam memproses keberangkatan penumpang itu ditetapkan guna memastikan terpenuhinya ketentuan dan syarat sesuai dalam surat edaran itu," Muhammad, Sabtu (9/5/2020).

Menurut Muhammad,  prosedur baru ini dijalankan di seluruh bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.

Kemudian juga dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail oleh para petugas yang bersiaga. Selain itu juga memenuhi protokol kesehatan.

Bahagiannya Imas Maesaroh, Pasien Covid-19 Saat Dinyatakan Sembuh dan Diperbolehkan Pulang

Donna Agnesia Ungkap Rahasia Cantik dan Awet Muda

Menteri Sosial Bagikan Langsung Bantuan Paket Sembako dari Presiden untuk Warga Bekasi Selatan

Sebab itu, pihaknya mengimbau kepada calon penumpang pesawat agar hadir di bandara tiga hingga empat jam sebelum jadwal keberangkatan.

"Prosedur baru ini juga dapat terlaksana karena koordinasi intensif dari seluruh stakeholder kebandarudaraan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, TNI dan Polri, otoritas bandara, maskapai, dan pihak lainnya," ujar Muhamad.

Muhamad menjelaskan, sesuai dengan SE Nomor 4 Tahun 2020 yang masuk dalam kriteria pengecualian merupakan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19.

Seperti, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Persyaratan bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah dan karyawan swasta.

Bagi aparatur sipil negara, TNI, dan Polri harus mendapatkan surat tugas minimal ditandatangani pejabat eselon II.

Sedangkan bagi karyawan BUMN dan BUMD harus mendapatkan tanda tangan minimal oleh direksi atau kepala kantor.

Untuk karyawan swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat.

Selanjutnya adalah membawa surat pernyataan tidak terinfeksi virus corona. Baik itu berupa hasil test swab dan rapid test dan keterangan dari Dinas Kesehatan,  rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan.

Selain itu, membawa KTP dan melaporkan rencana perjalanan secara detail.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved