Kasus Ferdian Paleka
Ferdian Paleka Diledek saat Ditangkap, 'Kamu Sebentar lagi Bebas, tapi Bo'ong'
Polisi menangkap Ferdian Paleka. Setelah ditangkap, Ferdian Paleka sempat diledek. "Kamu Sebentar lagi Bebas, Tapi Bo'ong..."
Selain akun @jokersupriadi, akun lainnya yang menginformasikan penangkapan Ferdian Paleka yaitu @david_chris.
Dalam unggahannya, tampak Ferdian Paleka mengenakan kaos abu-abu dengan kepala tertunduk dan tangan kiri diborgol.
"Apresiasi tertinggi kepada pihak Kepolisian Tunggu kelanjutannya FP (Ferdian Paleka -red), ini baru permulaan," tulisnya.
• Crazy Rich Surabaya Tom Liwafa Beraksi lagi, Bagikan Dus Mie Isi Uang Jutaan, Sindir Ferdian Paleka
• Tak Kunjung Menyerahkan Diri, Polisi Siap Berikan Tindakan Tegas Youtuber Ferdian Paleka
Namun sampai saat ini belum ada keterangan lebih lanjut dari phak kepolisian terkait penangkapan Ferdian Paleka itu.
Beberapa komentar pun mengapresiasi atas penangkapan tersebut.
@jellysexycaramell
BRAVO tim prabu we love you !!
Verified
BOLEHKAH SAYA MENJENGUK NYA??
Diburu Polisi
Youtuber Ferdian Paleka hingga kini belum juga menyerahkan polisi.
Di mana kasusnya saat ini ditangani Polretabes Bandung.
Polisi pun masih terus memburunya.
Hal itu merupakan buntut dari video prank memberikan dus mi instan berisi sampah oleh Ferdian Paleka kepada waria di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung.
Dilansir dari TribunJabar, sebelumnya, Komunitas transgender atau waria Kota Bandung yang tergabung dalam Srikandi Pasundan mendampingi empat korban melaporkan perbuatan Ferdian Paleka ke Polrestabes Bandung.
• Ternyata jika ABK Meninggal di Kapal, Jenazahnya Dilarung ke Laut, Ini Penjelasannya dari Kemenhub
• Ferdian Paleka Belum Menyerahkan Diri, Polisi: Orangtua tetap Melindungi Anaknya
• YLKI: Kemenhub Longgarkan Larangan Mudik Lebaran Kebijakan Blunder, tidak Sejalan dengan Jokowi
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian pun menyebut pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada Ferdian Paleka.
Berikut adalah fakta-fakta mengenai kasus Ferdian Paleka dihimpun dari beberapa berita TribunJabar.id yang telah terbit sebelumnya:
1. Tindakan Tegas Terukur Bisa Saja Diberikan