Wacana Pelonggaran Transportasi Umum, Terminal Kampung Rambutan dan Pulogebang Masih Tutup

Kepala Terminal Kampung Rambutan Made Joni mengatakan pihaknya belum memperbolehkan awak Bus AKAP untuk beroperasi

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Murtopo
Foto dok. Kepala Terminal Terpadu Pulogebang
Situasi di Terminal Pulogebang yang masih taidk beroperasi meski terdapat wacana pelonggaran transportasi umum oleg Menhub Budi Karya, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/5/2020). 

Laporan wartawan wartakota.tribunnews.com, Rangga Baskoro

WARTAKOTALIVE.COM, Cakung -- Meski Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mewacanakan untuk melonggarkan operasional transportasi umum saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB), namun dua terminal bus di Jakarta Timur masih menutup operasionalnya.

Kepala Terminal Terpadu Pulogebang Bernard Pasaribu menjelaskan hingga siang ini, pihaknya masih melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 Tahun 2020 di mana tak ada satu pun PO Bus yang membuka operasional saat PSBB di Jakarta.

"Nanti tanggal 31 Mei baru boleh beroperasi," kata Bernard saat dikonfirmasi Warta Kota, Kamis (7/5/2020).

Meski Sepi Copet Tetap Beraksi di Terminal Pulo Gadung

Oleh sebab itu, tak ada satu pun bus antar kota-antar provinsi (AKAP) yang saat ini beroperasi di Terminal Terpadu Pulogebang.

"Belum ada pelonggaran. Masih kosong terminalnya," ungkapnya.

Senada dengan Bernard, Kepala Terminal Kampung Rambutan Made Joni mengatakan pihaknya belum memperbolehkan awak Bus AKAP untuk beroperasi meski telah ada wacana pelonggaran.

PSBB Jakarta dan Larangan Mudik Diberlakukan, Kondisi Seluruh Terminal di Ibu Kota Kosong Melompong

"Masih tutup dan tidak beroperasi sesuai dengan Permenhub nomor 25 tahun 2020, sampai tanggal 31 Mei," ucap Joni.

Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi berencana untuk melonggarkan transportasi di tengah pandemi virus Covid-19 pada Kamis (7/5/2020).

Terdampak PSBB, Ratusan Awak Bus dan Pedagang di Terminal Pasar Jumat Lemas, Pertanyakan Bansos

Hal ini dilakukan sebagai bentuk penjabaran Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi. Artinya dimungkinkan semua roda angkutan, baik udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi saat rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada Rabu (6/5/2020) lalu. (abs)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved