ABK Indonesia

Ternyata jika ABK Meninggal di Kapal, Jenazahnya Dilarung ke Laut, Ini Penjelasannya dari Kemenhub

Kemenhub memberikan penjelasan, bahwa jika ABK meninggal di kapal salah satu penanganannya dengan dilarung ke laut.

Editor: Mohamad Yusuf
MBC/Screengrab from YouTube
Sebuah tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, seorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebuah video viral menggambarkan jenazah Anak Buah Kapal atau ABK Indonesia di Kapal China dibuang ke laut.

Bahkan video tersebut tengah ramai diberitakan di media Korea Selatan.

Menanggapi kasus tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun memberikan penjelasan.

Bahwa jika ABK meninggal di kapal salah satu penanganannya dengan dilarung ke laut.

Namun, tetap diselidiki kematian ABK tersebut.

Seperti ABK yang dilarung di kapal China yang tengah viral saat ini.

Pihaknya tengah menyelidiki kasus peyebab kematian ABK itu.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Kemenhub, Capt. Sudiono menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya ABK berkewarganegaraan Indonesia, di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok yang sedang berlayar.

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan penanganan ABK yang meninggal saat sedang berlayar?

Capt. Sudiono menjelaskan, bahwa penanganan ABK yang meninggal saat kapal berlayar sudah diatur dalam dalam beberapa aturan.

Seperti ILO Seafarer’s Service Regulation, Circular letter International Maritime Organization (IMO) No.2976
2 July 2009 mengenai Voluntary implementation of IMO resolution A.930(22) concerning Guidelines on provision of financial security in case of abandonment of seafarers and of IMO resolution A.931(22) concerning Guidelines on shipowners’ responsibilities in respect of contractual claims for personal injury to or death of seafarers.

"Ketentuan Internasional (international medical guide for ships) maupun Nasional (KUHD) yang menyebutkan salah satu penanganan jenazah dilakukan dengan melarungkan ke laut," kata Capt. Sudiono, di Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Selain dilarung ke laut, lanjutnya, ada penanganan lain jika memang diduga jenazah tersebut berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya bagi ABK lain yaitu dapat disimpan di dalam freezer, sampai tiba di pelabuhan berikutnya (jika kapal memiliki freezer).

Atau jenazah dapat dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga.

"Artinya jika tidak ada fasilitas penyimpanan yang sesuai untuk menangani jenazah di kapal dan jenazah sakit diduga dapat menular ke ABK lainnya. Serta jarak dan waktu tempuh ke pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu singkat maka sesuai ketentuan yang berlaku dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, jenazah tersebut dilarung ke laut," kata Capt. Sudiono.

Selanjutnya, Capt. Sudiono menjelaskan karena yang bersangkutan bekerja di kapal asing, maka aturan yang berlaku pada kapal tersebut adalah peraturan negara bendera kapal tersebut.

Hak Keluarga Korban

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi kasus video jenazah anak buah kapal atau ABK Indonesia yang meninggal di kapal berbendera Tiongkok lalu "dilempar" ke laut.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya ABK berkewarganegaraan Indonesia, di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok yang sedang berlayar.

Ia juga memastikan bahwa keluarga almarhum akan mendapatkan hak-haknya berupa pembayaran gaji selama bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami telah menghubungi Pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi," tutur Capt. Sudiono, Kamis (7/5/2020) di Jakarta.

 Ferdian Paleka Belum Menyerahkan Diri, Polisi: Orangtua tetap Melindungi Anaknya

 YLKI: Kemenhub Longgarkan Larangan Mudik Lebaran Kebijakan Blunder, tidak Sejalan dengan Jokowi

 Bertentangan dengan Jokowi, Menhub: Mudik dan Pulang Kampung itu Sama, Jangan Dikotomi

 Kisah Didi Kempot, Setiap ke Jakarta Selalu Pilih Kamar Hotel Ibis Menghadap ke Perempatan Slipi

Capt. Sudiono kembali mengingatkan kepada WNI yang berprofesi sebagai pelaut yang ingin bekerja di kapal baik kapal berbendera Indonesia ataupun kapal asing.

Pemilik kapal dan perusahaan keagenan awak kapal (manning agent) agar lebih memahami, menaati dan mengikuti prosedur yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Pemerintah.

Termasuk juga perusahaan keagenan awak kapal dimana berdasarkan aturan yang berlaku harus memiliki SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal).

"Dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki SIUPPAK tentunya akan lebih terjamin perlindungan bagi pelaut yang berlayar dan jika terjadi permasalahan di kapal dapat dengan mudah ditelusuri," jelas Capt. Sudiono.

Saat ini, kejadian yang terjadi oleh ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok sudah ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub terus memonitor kejadian ini.

 Didi Kempot dan Kakaknya Meninggal di Usia 53 Tahun, Ini Perbedaan Kisah Hidupnya

 Balas Aksi Ferdian Paleka, Crazy Rich Surabaya ini Bagikan Dus Mie Isi Uang Jutaan di Pinggir Jalan

 Video Viral Perampokan Pecah Kaca Mobil di Depok, Pelaku Keluarkan Senpi di Tengah Kepungan Warga

 Cuitan di Twitter Soal Anak AHY Dianggap Bullyan Denny Siregar Diminta Taubatan Nasuha

Sebelumnya, dalam video yang dirilis oleh kanal berita MBC pada Selasa, 5 Mei 2020, disebutkan para ABK Indonesia mendapat perlakuan tak layak di atas kapal penangkap ikan tersebut.

Mereka, misalnya, mengeluh tak mendapat air minum layak serta jam kerja memadai.

Bahkan, dari video itu nampak seorang ABK kapal "melempar jenazah" ABK WNI yang telah meninggal dunia di tengah laut.

Dibahas Media di Korea Selatan

Sebuah video viral menggambarkan jenazah ABK Indonesia di Kapal China dibuang ke laut.

Bahkan video tersebut kini tengah ramai diberitakan di media Korea Selatan.

Dilansir kompas.com, video yang dirilis oleh stasiun MBC itu diulas oleh Youtuber Jang Hansol di kanal-nya, Korea Reomit, pada Rabu waktu setempat (6/5/2020).

Dalam video itu, kanal MBC memberikan tajuk "Eksklusif, jika 18 jam sehari kerja. Jika jatuh sakit dan meninggal, lempar ke laut".

"Video yang akan kita lihat habis ini adalah kenyataan pelanggaran HAM orang Indonesia yang bekerja di kapal China," ujar Hansol menirukan penyiar tersebut.

Dalam video itu, disebutkan MBC mendapatkan rekaman itu setelah kapal tersebut kebetulan tengah bersandar di Pelabuhan Busan.

 Ferdian Paleka Belum Menyerahkan Diri, Polisi: Orangtua tetap Melindungi Anaknya

 YLKI: Kemenhub Longgarkan Larangan Mudik Lebaran Kebijakan Blunder, tidak Sejalan dengan Jokowi

 Bertentangan dengan Jokowi, Menhub: Mudik dan Pulang Kampung itu Sama, Jangan Dikotomi

 Kisah Didi Kempot, Setiap ke Jakarta Selalu Pilih Kamar Hotel Ibis Menghadap ke Perempatan Slipi

Berdasarkan terjemahan yang disampaikan oleh Hansol, orang-orang Indonesia itu meminta bantuan kepada pemerintah Korea Selatan dan media setempat.

Pada awalnya, pihak televisi tidak bisa memercayai rekaman tersebut.

Apalagi ketika dilakukan pemeriksaan, kapal itu disebutkan sudah kembali berlayar.

Dalam terjemahan yang dipaparkan Hansol, pihak televisi menyatakan dibutuhkan adanya penyelidikan internasional untuk memastikan kabar itu.

Dalam berita, video itu disebutkan bertanggap 30 Maret di Samudera Pasifik bagian barat, di mana terdapat sebuah kotak dibungkus kain merah.

Berdasarkan terjemahan dari Hansol, kotak yang ditempatkan di geladak kapal adalah Ari, pria yang berusia sekitar 24 tahun.

 Didi Kempot dan Kakaknya Meninggal di Usia 53 Tahun, Ini Perbedaan Kisah Hidupnya

 Balas Aksi Ferdian Paleka, Crazy Rich Surabaya ini Bagikan Dus Mie Isi Uang Jutaan di Pinggir Jalan

 Video Viral Perampokan Pecah Kaca Mobil di Depok, Pelaku Keluarkan Senpi di Tengah Kepungan Warga

 Cuitan di Twitter Soal Anak AHY Dianggap Bullyan Denny Siregar Diminta Taubatan Nasuha

Disebutkan bahwa dia sudah bekerja lebih dari satu tahun dan meninggal.

Di video, nampak seorang kru mengguncang dupa dan menaburkan cairan sebagai bentuk upacara pemakaman di sana.

"Apa kalian (ada yang ingin disampaikan) lagi? Tidak? Tidak?" tanya seorang kru kepada orang yang berada di bagian atas kapal."

"Setelah melakukan "upacara" tersebut, jenazah itu kemudian dibuang ke tengah laut."

"Dan Mas Ari menghilang di tempat yang kita tidak tahu kedalamannya," kata Hansol menirukan pembawa suara.

Dalam video tersebut, sebelum Ari meninggal, sebelumnya sudah ada Alpata yang berusia 19 tahun dan Sepri (24), di mana mereka juga dibuang ketika meninggal.

Kremasi

Setelah itu, MBC menayangkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh para ABK, di mana terdapat bagian terdapat penanganan jika mereka wafat.

Dalam bagian yang ditandai warna oranye, terdapat kesepakatan jika sampai terjadi musibah dan wafat, maka jenazahnya akan dikremasi.

Nantinya, proses kremasi itu akan dilaksanakan ketika kapal bersandar di suatu tempat, dengan catatan abunya akan dipulangkan ke Indonesia.

Apalagi dalam kesaksian salah satu kru kapal yang wajahnya diburamkan, dia mengaku bahwa jenazah mereka akan dikremasi di tempat terdekat.

Dalam surat itu, terdapat juga pernyataan mereka akan diasuranksikan sebesar 10.000 dollar AS, sekitar Rp 150 juta, yang akan diserahkan kepada ahli waris mereka.

Minum Air Laut

Setelah, Hansol mengartikan bagian selanjutnya di mana ada yang bersaksi tempat kerja mereka cukup buruk dan terjadi eksploitasi tenaga kerja.

Dikatakan bahwa rekan kerja yang meninggal itu dilaporkan sudah sakit selama satu bulan.

Disebutkan bahwa korban awalnya kram.

Setelah itu menurut pria yang bersaksi di video, rekannya itu mengalami pembengkakan di bagian kaki, sebelum menjalar ke tubuh dan mengalami sesak.

Dalam tayangan itu, disebutkan bahwa pelaut dari China minum air botolan dari tanah.

Namun kru Indonesia diminta minum air laut.

Seorang pelaut yang bersaksi mengungkapkan, dia merasa pusing karena tidak bisa untuk meminum air laut, dan mengaku ada dahak yang keluar dari tenggorokan.

Dalam tayangan itu, disebutkan bahwa mereka bekerja sehari selama 18 jam, di mana si pelaut menuturkan dia pernah berdiri selama 30 jam.

Kemudian mereka mendapat enam jam untuk makan, di mana pada waktu inilah, saksi mengungkapkan mereka memanfaatkannya untuk duduk.

Penyiar memaparkan bahwa setiap staf kapal bekerja di lingkungan yang mirip dengan perbudakan.

Pengacara dari Pusat Hukum Publik Kim Jong-cheol menyatakan ada eksploitasi dan pengaturan yang mengikat mereka.

Selain itu, Pengacara Kim menjelaskan bahwa ada kemungkinan paspor mereka disita dan terdapat uang deposit agar mereka tidak berusaha kabur.

Selama bekerja di sana selama sekitar 13 bulan, lima kru kapal itu menerima gaji sekitar 140.000 won, atau sekitar Rp 1,7 juta.

Jika dibagi per bulan, para pelaut itu hanya menerima sekitar Rp 11.000 won, atau Rp 135.350.

Kapal itu disebut adalah kapal penangkap tuna.

Namun dalam beberapa kesempatan, disebutkan mereka bisa menangkap hiu, di mana hewan itu akan ditangkap menggunakan tongkat panjang.

Setelah itu, mereka akan memotongnya di mana sirip hiu dan bagian tubuh lainnya akan disimpan di dalam kapal secara terpisah.

Aktivis lingkungan Korea Selatan Lee Yong-ki mengatakan, kabarnya bisa lebih dari 20 ekor hiu yang ditangkap setiap hari.

Dia menuturkan ada kabar bahwa terdapat 16 kotak sirip hiu.

Jika satu kotak beratnya 45 kilogram, maka ada sekitar 800 kilogram.

Dalam laporan itu, disebutkan kelompok pemerhati lingkungan hidup yakin, kapal tersebut khawatir jika aktivitas ilegal mereka ketahuan.

Karena itu, jika terjadi kematian di antara ABK, mereka akan terus melanjutkan operasi mereka tanpa harus bersandar di pelabuhan.

Menurut Lee, dia menduga karena terlalu banyak sirip hiu, maka kapal tersebut tidak bisa berlama-lama berada di suatu tempat.

Sebab, jika sampai diperika oleh biro pelabuhan atau bea cukai, mereka akan mendapat sanksi berat karena kegiatan mereka.

Pada pekerja yang merasa tidak puas dilaporkan pindah ke kapal lain dan tiba di Pelabuhan Busan pada 14 April, namun harus menunggu selama 10 hari.

Saat menunggu itulah, seorang pelaut dikabarkan mengeluh sakit di dada, dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat, di mana dia meninggal pada 27 April.

Kelompok HAM yang menyelidiki kematian empat orang di kapal kemudian melaporkannya kepada Garda Penjaga Pantai Korea Selatan (KCG), untuk segera menginvestigasinya.

Seoul dilaporkan bisa melakukan investigasi karena pada 2015, mereka meratifikasi perjanjian internasional untuk mencegah perdagangan manusia.

Termasuk di dalamnya kerja paksa dan eksploitasi seksual.

Namun dua hari setelah peristiwa itu, kapal tersebut langsung meninggalkan lokasi sehingga investigasi tak bisa dilanjutkan.

Untungnya, demikian terjemahan yang dipaparkan Hansol, masih ada pelaut yang berada di Busan, di mana mereka ingin melaporkan pelanggaran HAM yang mereka terima.

Kru tersebut dilaporkan sudah meminta pemerintah Korea Selain untuk menggelar penyelidikan menyeluruh, di mana mereka mengaku ingin memberi tahu dunia tentang apa yang mereka alami.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Media Korea Selatan Beritakan Video Jenazah ABK Indonesia di Kapal China Dibuang ke Laut

Editor: Daniel Ari Purnomo

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved