Larangan Mudik

Langgar Larangan Mudik, Masyarakat Tak Bakal Kena Denda sampai Rp 100 Juta

Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan bahwa tidak akan menerapkan sanksi denda Rp 100 Juta bagi pelanggar mudik berlaku 7-31 Mei 2020.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo. 

Selain denda, masyarakat yang nekat mudik juga bisa dikenakan hukuman satu tahun penjara.

Mudik pulang kampung diizinkan jika dalam keadaan darurat dan menunjukkan surat keterangan dari lurah  dan tidak membawa banyak barang.

Sanksi berupa denda hingga Rp 100 juta atau kurungan satu tahun penjara itu akan berlaku hingga 31 Mei 2020.

"Sanksi persuasif akan diberlakukan mulai 24 April hingga 7 Mei, dengan meminta putar balik," katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhub), Umar Aris.

"Kalau yang awal ini kan persuasif disuruh pulang saja," kata Umar Aris.

Budi Karya Relaksasi Larangan Mudik Lebaran, YLKI Minta Pemda Abaikan Kebijakan Pemerintah Pusat

Tetapi, setelah tanggal 7 sampai 31 Mei 2020 akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

"Sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ujarnya.

Berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, petugas kepolisian hanya akan memberi peringatan ringan hingga 7 Mei 2020.

Petugas akan menerapkan sanksi secara efektif pada 8-31 Mei 2020.

Dalam Permenhub ini juga diatur terkait sanksi bagi transportasi darat.

Bagi pengemudi yang melanggar peraturan, petugas jaga di lokasi check point akan meminta untuk putar balik.

Seperti diberitakan sebelumnya, penerapan larangan mudik dalam Operasi Ketupat mulai diberlakukan Ditlantas Polda Metro Jaya, sejak Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB sampai 31 Mei 2020 mendatang.

Operasi dilakukan dengan menyekat dan memeriksa kendaraan berpenumpang untuk mencegah pemudik keluar wilayah Jadetabek.

YLKI: Kemenhub Longgarkan Larangan Mudik Lebaran Kebijakan Blunder, tidak Sejalan dengan Jokowi

Penyekatan dilakukan dengan membangun 18 Pos Pam di Jalan Tol dan Jalan Arteri di wilayah perbatasan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved