Virus Corona
Polri Imbau Masyarakat Laporkan Oknum Polisi Pungli Loloskan Pemudik, Kombes Sambodo : Kami Pecat
Polri Imbau Masyarakat Laporkan Oknum Polisi Pungli yang Loloskan Pemudik Selama Masa PSBB, Kombes Sambodo : Kami Pecat
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, sejauh ini tidak ada anggotanya yang menerima uang sogokan demi meloloskan pemudik dalam pemeriksaan di pos-pos penyekatan.
"Enggak perlu khawatir, ada PAM internal kami yang mengawasi pelaksanaan kami. Bagaimana kami pelaksanaan di lapangan" kata Sambodo dikutip dari Kompas.com dalam acara diskusi online melalui Zoom, Rabu (6/5/2020).
"Sudah ada pengawasan di internal, tentu ini anggota juga tidak berani main-main," tambahnya.
Ia mengatakan, jika masyarakat menyaksikan anggota polisi menerima uang sogokan untuk meloloskan pemudik, masyarakat diminta untuk mendokumentasikan peristiwa itu sebagai barang bukti.
• Pemerintah Tegaskan Larangan Mudik Lebaran. Kecuali Mereka yang Memenuhi Syarat Berikut Ini :
Ia menegaskan, Polri tak akan segan untuk memecat dan menahan polisi yang terbukti menerima uang sogokan demi meloloskan pemudik melewati pos penyekatan.
"Apabila teman-teman ada yang menemukan anggota (polisi) main mata dengan para pemudik, pemudik bisa lolos dengan membayar, tolong dilaporkan," ungkap Sambodo.
"Kalau perlu videokan sehingga kami bisa usulkan untuk kami pecat," kata Sambodo.
"Saya komandannya aja begadang terus di Cikarang. Kalian anak buah main-main, saya pecat sekalian....Saya jaminannya kalau ada anggota saya main-main," sambungnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah melarang warga mudik demi mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta pada 21 April 2020.
Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Larangan Mudik
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.
Ketentuan tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) itu mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.
Melalui surat itu, pihaknya menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.