Virus Corona
Budi Karya Perbolehkan Semua Moda Tranportasi Beroperasi dan Orang-orang Khusus Bebas Bepergian
Budi Karya Perbolehkan Semua Moda Tranportasi Beroperasi dan Orang-orang Khusus Bebas Bepergian
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok.
Hanya saja, pengoperasian moda transportasi dilakukan dengan pembatasan kriteria penumpang.
Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diungkapkan Budi Karya Sumadi ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.
Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan.
Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik buat masyarakat.
• Pemerintah Tegaskan Larangan Mudik Lebaran. Kecuali Mereka yang Memenuhi Syarat Berikut Ini :
"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).
"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi.
Orang-orang Khusus
Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.
• Hotman Paris Desak Pemerintah Segera Menuju Amerika Serikat, Beli Obat Anticorona Terbaru Remdesivir
"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu, nanti BNPB sama Kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.
Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.
"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.
"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.
• Sukses Diujicoba pada Monyet dan Disetujui BPOM Amerika Serikat, Remdesivir Dapat Obati Corona?
Lebih lanjut, Budi mengatakan, aturan tersebut akan diumumkan pada Rabu siang ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/budi-karya-sumadi-gelar-konferensi-pers-setelah-sembuh-dari-covid-19.jpg)