CPNS 2019

Kemenag RI Unggah Surat Pengumuman BKN: Pemerintah Tidak Batalkan Pelaksanaan SKB CPNS Formasi 2019

Kabar beredar soal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 ditiadakan.

Editor: PanjiBaskhara
Tangkap Layar Akun Instagram @kemenag_ri
Akun Instagram Kementerian Agama (Kemenag) RI beri informasi pelaksanaan SKB CPNS formasi 2019, melalui surat Badan Kepegawaian Negara (BKN). Informasi itu berisi jika pemerintah tidak membatalkan pelaksanaan SKB CPNS formasi 2019. 

Sebab apabila SKB dilaksanakan tahun depan, maka akan ada sejumlah peserta CPNS 2019 yang melewati batas syarat usia menjadi CPNS

"Kita belum pikirkan kesana (syarat usia 35 tahun apabila SKB dilaksanakan tahun depan), karena tahun ini masih ada sisa waktu yang mungkin bisa digelar SKB," kata Paryono dalam pesan singkatnya kepada Warta Kota, Jumat (1/5/2020).

Nanti, kata Paryono, apabila sudah ada keputusan SKB digelar tahun depan, maka pihaknya baru akan mulai membicarakan menyangkut para peserta CPNS 2019 yang sudah berusia di atas 35 tahun pada tahun 2021 mendatang. 

Ya, artinya BKN masih tetap berusaha untuk melaksanakan SKB CPNS 2019 pada tahun ini. 

Ini yang Ditunggu Panselan Untuk Gelar SKB CPNS 2019 

Sebelumhya, Paryono mengatakan pihaknya menunggu apakah ada perpanjangan massa tanggap darurat dari BNPB atau tidak.

Paryono mengatakan bahwa massa tanggap darurat dari BNPB adalah sampai 29 Mei 2020.

"Kita tunggu apakah setelah masa tanggap darurat tersebut sudah memungkinkan belum, atau masa tanggap darurat akan diperpanjang kembali," ujar Paryono ketika dihubungi Warta Kota, Kamis (23/4/2020).

"Kalau setelah selesai masa tanggap darurat tersebut situasinya sudah memungkinkan, panselnas pasti akan menyiapkan pelaksanaan SKB," terang Paryono.

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menyebut bahwa SKB CPNS 2019 bakal dilaksanakan setelah situasi kondunsif dari covid-19 atau virus corona. 

Pertanyaannya, bagaimana situasi kondunsif yang dimaksud pihak BKN?

Paryono menjelaskan hal tersebut ketika dihubungi Warta Kota, Jumat (17/4/2020).

"Kondunsif itu setelah pemerintah membolehkan warga masyarakat untuk beraktivitas di luar rumah," kata Paryono dalam pesan singkatnya. 

Ya, saat ini memang di berbagai kota sudah mulai dijalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). (CC/Wartakotalive.com/Kompas.)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved