Luhut VS Said Didu
Hari Ini Said Didu Diperiksa Polisi Terkait Laporan Pihak Luhut, Kado Pahit di Momen Ulang Tahunnya
Said Didu diminta datang ke Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada Senin 4 Mei untuk dimintai keterangan sebagai saksi
Dalam surat itu, Said Didu diminta datang ke Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada Senin 4 Mei untuk dimintai keterangan terkait pelaporan terhadap dirinya.
Surat itu ramai dibagikan di Twitter hingga tagar #CidukSaidDidu yang digaungkan pembela LBP menjadi trending topik.

Diberitakan sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan tersingung dengan ucapan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Luhut akan menuntut ke jalur hukum atas pernyataan Said Didu yang dianggap menyudutkan dirinya.
Hal itu merupakan buntut dari pernyataan Said Didu yang menyatakan Luhut dinilai mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan penanganan virus corona.
• Tersinggung Ucapan Said Didu Soal Kepalanya Isinya Uang, Luhut Binsar Bakal Tempuh Jalur Hukum
• Diancam Dilaporkan ke Polisi oleh Jubir Luhut Pandjaitan, Said Didu Santai, Pilih Mandiin Sapi
• Kronologi Pasien Positif Corona Kabur dari Rumah Sakit Saat Jalani Perawatan, Lompat dari Jendela
“Bila dalam dua kali 24 jam tidak minta maaf maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, melalui keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).

Jodi juga membenarkan bahwa pimpinannya tersebut telah mengetahui kejadian pencemaran nama baik Luhut.
Maka dari itu, melalui Jodi, Luhut meminta agar Said Didu menyatakan maaf secara langsung kepadanya dan melalui semua media sosialnya terhitung mulai hari ini.
• Dapat Job dari Raffi Ahmad Isi Program Ramadan, Syahnaz Saqidah Bisa Beli Rumah Seharga Rp6 Miliar
• Ahmad Sahroni Pasang Foto Saat Masih Dekil dan Sangar, Warganet: Nasib Orang Siapa yang Tahu
“Secara keseluruhan, seseorang dapat dikenakan pasal hate speech, Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan juga dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian, yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar atau berita bohong melalui media sosial,” tegas Jodi.
Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Said Didu Muhammad Said Didu yang diwawancarai Hersubeno Arief berdurasi 22 menit beberapa waktu lalu.
Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19.
• Sempat Diisukan dengan Ariel Noah, Kini Lania Fira Dikabarkan Akan Menikah dengan Dikta Yovie & Nuno
• Luna Maya Buka Suara Soal Vlognya bersama drh Indro, Bikin Heboh karena Sebut Corona tak Berbahaya

• Mensesneg Klarifikasi Ucapan Fadjroel Soal Mudik, Roy Suryo: Memang Pak Jokowi Dikelilingi Kurawa
• Refly Harun: Ketika Direkrut Kekuasaan, Aktivis, Intelektual, Akademisi Bisa Kehilangan Nalar Sehat
Said Didu mengatakan, hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memprioritaskan masalah kesejahteraan rakyat umum dan hanya mementingkan legacy.
Said Didu menyebutkan bahwa Luhut ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak “mengganggu” dana untuk pembangunan IKN baru dan hal tersebut dapat menambah beban utang negara.
“Kenapa itu dilakukan karena ada pihak yang ngotot untuk agar anggarannya tidak dipotong, dan saya pikir pimpro (pimpinan proyek) pemindahan ibu kota, Luhut Pandjaitan, itulah yang ngotot agar anggarannya tidak dipotong."
• Sandiaga Uno: Covid-19 Akan Berdampak Terhadap Pelaku UMKM Selama 6-12 Bulan, Begini Saran Sandi
• Puji Jokowi dan Dukung Menko Luhut, Ruhut Sitompul: Ngotot Lockdown Ketahuan Niat Busuknya
"Sehingga, Sri Mulyani punya ide untuk menaikkan jumlah utang,” ucap Said Didu dalam video tersebut.